TEMPO.CO , Jakarta:Politikus Partai Amanat Nasional Wa Ode Nurhayati telah menyetor data mengenai dugaan keterlibatan empat pimpinan Badan Anggaran DPR dalam kasusnya. Wa Ode Nurzaenab, pengacaranya, mengatakan data itu memuat penyalahgunaan kewenangan mereka dalam proyek penyesuaian pembangunan infrastruktur daerah 2011.
"Mereka menyetujui pengalokasian dana dengan cara menyalahgunakan kewenangan sebagai anggota DPR," kata Wa Ode Nur Zaenab yang juga saudara sepupu Nurhayati di halaman kantor KPK, Kamis 26 Januari 2012.
Namun demikian Wa Ode Nurhayati maupun Nurzaenab menolak menyebut nama empat pimpinan Badan Anggaran itu. Wa Ode Nurhayati hanya menyebut empat pimpinan Banggar itu bertugas mulai 2010 sampai sekarang. "Biarlah publik yang melihatnya," kata Wa Ode Nurhayati.
Wa Ode menjalani pemeriksaan di KPK selama sembilan jam. Seusai diperiksa, ia langsung digelandang ke Rumah Tahanan Pondok Bambu. Wa Ode ditetapkan tersangka lantaran diduga menerima duit Rp 6,75 miliar dari Haris Andi Surahman, orang yang mengaku pengusaha asal Sulawesi Tenggara.
KPK menduga duit itu adalah sogokan supaya Wa Ode memasukkan empat daerah yang dipesan Haris dalam daftar penerimaan dana penyesuaian infrasturktur pada APBN 2011. Keempat daerah itu adalah Aceh Bedar, Pidie Jaya, Bener Meriah,dan Minahasa.
Wa Ode Nurhayati mengatakan data yang diserahkan ke KPK bermacam-macam. Mulai dari surat Kementerian Keuangan tentang pengalokasian dana serta data stimulasi dana yang diduga dilanggar pimpinan Banggar.
"Semua sudah saya serahkan ke penyidik," ujar dia.
TRI SUHARMAN
Berita Terkait
KPK Minta Bukti Transfer di Rekening Wa Ode
Wa Ode Buka Rekening Mandiri Sejak 2009
Nazar Tuding Mubarok Jual-Beli Anggaran
Fraksi PAN Belum Menindak Wa Ode
Ketua DPR: Jika Terdakwa Wa Ode Kena Sanksi