TEMPO.CO, Jakarta - Wajah terdakwa kasus suap Wisma Atlet Jakabaring, Muhammad Nazaruddin, langsung berseri-seri begitu mendengar kabar penetapan tersangka pada koleganya di Partai Demokrat, Angelina Sondakh. Pengamatan Tempo, senyuman tak lepas dari wajah Nazaruddin meski ia masih menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi DKI, Jumat, 3 Februari 2012.
Pengacara Nazaruddin, Junimart Girsang, membenarkan kliennya gembira lantaran mendengar kabar Angelina tersangka. “Iya, karena Angie tersangka dan dicegah (Imigrasi),” kata Junimart lewat layanan pesan pendek.
Menurut pengacara lainnya, Hotman Paris Hutapea, Nazar menyambut baik keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Angie sebagai tersangka baru kasus suap Wisma Atlet. “Kata Nazar, memang seharusnya Angie tersangka,” ujarnya.
KPK menetapkan Angelina Sondakh sebagai tersangka baru kasus suap proyek pembangunan Wisma Atlet Jakabaring. Ketua KPK Abraham Samad mengumumkan langkah komisinya, dalam sebuah jumpa pers singkat di KPK, Jumat, 3 Februari 2012. "Tersangka baru itu sebelumnya saksi, seorang perempuan namanya AS," kata Abraham Samad.
Di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, mantan Puteri Indonesia itu disebutkan menerima uang melalui anak buah Muhammad Nazaruddin, yaitu Mindo Rosalina Manulang. Suap tersebut terkait pembangunan Wisma Atlet SEA Games, di mana Angie adalah salah seorang anggota Komisi Olahraga Dewan Perwakilan Rakyat.
Adapun Wayan Koster disebut menerima kardus berisi duit dari sopir Yulianis, Wakil Direktur Keuangan Muhammad Nazaruddin. Sopir bernama Luthfi Ardiansyah itu mengaku pernah dua kali mengantar kardus berisi duit ke anggota Badan Anggaran DPR itu. Angie dan Koster berulang kali diperiksa KPK. Mereka kompak menjawab semua tuduhan suap tersebut dengan kata-kata, "Itu semua tidak benar."
Pada kasus Wisma Atlet ini, KPK menetapkan Nazaruddin sebagai tersangka. Ada lagi tiga orang yang telah dipidana bersalah. Mereka adalah Sekretaris Kemenpora non-aktif Wafid Muharam, Direktur Pemasaran PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang, dan Manajer Pemasaran rekanan Wisma Atlet, Muhammad El Idris.
Nazaruddin di persidangan menyebut Anas Urbaningrum, Andi Mallarangeng, Angelina Sondakh, dan Wayan Koster ikut menerima uang dari proyek Wisma Atlet. Keterangan Nazaruddin itu dikuatkan oleh keterangan beberapa saksi lainnya, di antaranya Rosa, Yulianis, dan Oktarina Furi. Ketiganya adalah anak buah Nazaruddin.
ISMA SAVITRI
Berita Terkait
Wafid Muharam Akui Terima Rp 10 Miliar dari Rosa
Angelina Sondakh Resmi Jadi Tersangka
Angie dan Koster Dicekal Setahun
Dicekal, Angie Santai Saja
Nazar: Ada Skenario Supaya Anas Tak Terlibat