TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Herry Bakti S. Gumay, menginstruksikan PT Lion Mentari Airlines (Lion Air) menyerahkan lisensi terbang pilot berinisial SS, 44 tahun, yang ditangkap Badan Narkotika Nasional, di Hotel Grand Palace, Sabtu kemarin.
“Kami benar-benar menyatakan perang terhadap narkoba,” kata Herry saat dihubungi Tempo, Minggu, 5 Februari 2012.
Herry menjelaskan penangkapan pilot kali ini merupakan hasil informasi dari pilot Lion Air yang kedapatan membawa narkoba pertengahan Januari 2012 lalu. Menurutnya peredaran narkoba di kalangan pilot karena pergaulan negatif.
Meskipun dalam waktu berdekatan tertangkap dua pilot dari maskapai Lion Air, Herry menyatakan tidak akan memberikan sanksi kepada Lion Air. “Tidak mungkin hanya karena satu-dua orang memakai narkoba, tapi yang ditutup seluruh perusahaannya,” katanya. Kecuali, kata Herry, jika Lion Air membolehkan pilotnya memakai narkoba.
Herry mengatakan pengejaran jaringan narkoba tidak berhenti di titik ini. Dengan penandatanganan nota kesepahaman (MOU) antara Kementerian Perhubungan dan Badan Narkotika Nasional pada Senin, 30 Januari 2012 lalu, pihak Kementerian bersungguh-sungguh memberantas penggunaan narkoba pada sektor transportasi.
“Masyarakat tak usah khawatir. Tak hanya Lion Air yang kami perhatikan. Namun semua maskapai, dan secara keseluruhan semua moda transportasi baik darat maupun laut,” kata Herry.
MUHAMAD RIZKI
Berita Terkait:
BNN Kembali Ciduk Pilot Lion Air Pakai Sabu
Pilot Nyabu Diduga untuk Atasi Kantuk
Pilot Lion Air Sudah Diincar Sebulan Sebelumnya
Pilot Lion Nyabu, BNN: Pilot Itu Bukan Sopir Truk
Hasil Tes Urine Pilot Lion Positif Nyabu
Lion Air: Pilot Nyabu Lebih Lihai dari Kami
Lion Air Pertimbangkan Status Pegawai Pilot Nyabu