TEMPO.CO, Jakarta - Warga Tanah Merah, Jakarta Utara, berkukuh meminta Kartu Tanda Penduduk dari pemerintah. Satuan Polisi Pamong Praja membubarkan unjuk rasa yang telah berlangsung 21 hari sebagai protes terhadap kesulitan warga tersebut untuk mendapatkan KTP.
"Kami cuma menuntut KTP kepada pemerintah, itu hak kami," kata warga Tanah Merah, Muhammad Huda, Selasa, 7 Februari 2012 di depan kantor Kementerian Dalam Negeri.
Huda menyatakan, warga Tanah Merah sudah memiliki KTP, tetapi alamatnya berbeda dari domisili mereka. "(KTP itu) Akan membuat susah (orang lain) menemukan alamat kami bila suatu saat misalnya kami mengalami kecelakaan," kata Huda. Huda mengaku heran dengan sikap pemerintah yang mempersulit mereka dalam memperoleh KTP.
Huda berunjuk rasa bersama sekitar 50 orang selama 21 hari dengan cara mendirikan tenda. Aksi mereka dibubarkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan menimbulkan kericuhan karena pengunjuk rasa menolak dibubarkan.
Menurut Kepala Bagian Operasi Kepolisian Resor Jakarta Pusat Ajun Komisaris Besar Abdul Karim, penertiban itu melibatkan 400 orang aparat gabungan Satuan Polisi Pamong Praja dan kepolisian. "Dari Satuan Polisi Pamong Praja dan kepolisian masing-masing 200 orang," kata Abdul.
Abdul menegaskan, aparat kepolisian tak melarang adanya unjuk rasa selama tidak mengganggu ketertiban umum. "Bila melanggar peraturan daerah, (mereka) akan ditertibkan oleh Satpol PP. Tapi kalau sudah terkait masalah penegakan hukum, maka termasuk pengamanan tugas kepolisian," kata Abdul.
Huda akan membawa massa lebih banyak lagi untuk berunjuk rasa. "Kami tidak akan berhenti berjuang mendapatkan hak kami," kata Huda.
Pantauan Tempo, penertiban itu berlangsung cukup cepat. Usai penertiban, aparat Kementerian Dalam Negeri dibantu Satpol PP dan polisi segera memasang kawat berduri. Kawat berduri itu dipasang di sepanjang pagar dan pintu masuk utama Kementerian Dalam Negeri.
DIMAS SIREGAR