TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus suap Wisma Atlet Jakabaring, Muhammad Nazaruddin, dikabarkan sakit lagi. Akibatnya, persidangan tindak pidana korupsi Rabu, 8 Februari 2012 ini yang sedianya dimulai pada pukul 08.30, sampai berita ini diturunkan, belum juga dilangsungkan.
Menurut pengacara Nazaruddin, Hotman Paris Hutapea, saat ini kliennya masih menjalani pemeriksaan kesehatan. "Masih diperiksa di Rutan Cipinang," ujarnya.
Hotman mengungkapkan, tadi pagi, Nazaruddin sempat muntah dan pusing. Diduga hal ini terjadi karena semalam Nazaruddin tak dapat tidur akibat nonton televisi. "Semalam dia nonton sebuah acara TV di mana Permadi ngomong bahwa memang hampir semua fakta yang diungkapkan Nazar ketika masih ada di pelarian itu benar," kata Hotman di gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kuningan, Jakarta Selatan.
Hotman menuturkan, setelah mendengarkan perkataan Permadi itu, Nazaruddin jadi tak bisa tidur. "Dia merasa sedikit exciting, senang, tapi malah enggak bisa tidur," ujarnya.
Semestinya hari ini Nazaruddin akan menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum. Ada empat saksi yang dihadirkan oleh JPU, yakni Saiful Bahri dan Saiful Fahmi dari Grup Permai; pimpinan Bank Mega cabang Jalan Hasanudin, Atridiana; serta karyawan Bank BCA KCP Melawai Jakarta, Yuli Adam.
Dalam kasus ini, Nazaruddin ditetapkan sebagai terdakwa bersama Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah Muhammad El Idris, Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga non-aktif Wafid Muharam, dan Direktur Marketing PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang. Wafid, El Idris, dan Rosa telah divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor.
Nazaruddin dijerat Pasal 5 ayat 2 dan atau Pasal 12 huruf a dan b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
NUR ALFIYAH