TEMPO.CO, Jakarta -Terdakwa kasus suap Wisma Atlet Muhammad Nazaruddin dipanggil dengan sebutan babe oleh pegawainya di PT Grup Permai. Mantan Staf Keuangan Grup Permai Saiful Basri dan mantan karyawan Grup Permai Saiful Fahmi memaparkan sebutan itu saat menjadi saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi . ''Terdakwa sebagai big bos, sebutan lainnya babe,'' ujar Fahmi, Rabu 8 Februari 2012.
Fahmi mengaku mengetahui sebutan itu dari Yulianis. Dia juga mengetahui Nazar sebagai pemilik Grup Permai dari Yulianis dalam rapat internal keuangan.
Namun demikian, baik Basri dan Fahmi mengaku tak pernah melihat Nazar di kantor. Fahmi hanya pernah melihat mobil Nazar terparkir di sana. ''Mobil Toyota Fortuner, itu katanya mobil babe,'' tuturnya.
Basri juga mengatakan tidak semua perusahaan yang ada di Grup milik Grup Permai. Menurutnya, ada beberapa perusahaan yang dipinjam. "Yang pinjaman itu Puata Lapopo, Pasific Metropolitan. Selebihnya, Mahkota, Exhatec, dan Anugrah itu punya Babe," kata Basri. Fahmi juga mengatakan, PT Alfindo dan PT Shinhoba juga merupakan pinjaman.
Selain Fahmi dan Basri, dalam sidang kali ini, JPU juga menghadirkan Kepala Cabang Bank Mega KCP Hasanudin Astridiana Sjamanti, dan karyawan Bank BCA KCP Melawai Jakarta Yuli Adam Barata.
Dalam kasus ini, Nazaruddin dijadikan terdakwa bersama Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah Muhammad El Idris, Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga non-aktif Wafid Muharam, dan Direktur Marketing PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang. Wafid, El Idris, dan Rosa telah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor.
Nazaruddin dijerat Pasal 5 ayat 2 dan atau Pasal 12 huruf a dan b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
NUR ALFIYAH