TEMPO.CO, Tangerang - Aliansi Buruh dan Serikat Pekerja se-Tangerang Raya membatalkan rencana menutup jalan tol Tangerang-Jakarta. Namun, mereka tetap menggelar unjuk rasa terkait revisi penetapan upah minimum kota/kabupaten Tangerang 2012 hari ini, Kamis, 9 Februari 2012.
Rencana menutup jalan tol itu sebenarnya mengikuti langkah buruh di Bekasi yang berhasil menekan pengusaha dengan menutup jalan tol Jakarta-Cikampek. Saat itu buruh memaksa pengusaha menyetujui keputusan pemerintah Jawa Barat yang menetapkan gaji mimimum sebesar Rp 1,5 juta. Namun, aksi ini banyak mendapat sorotan dan tentangan dari masyarakat pengguna jalan.
Di Tangerang, kalangan buruh akhirnya memilih menggelar aksi simpatik untuk mensosialisasikan Surat Keputusan Gubernur Banten terkait revisi Upah Minimum kota/Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral (UMS) serta membuka posko pengaduan masalah UMK. Sekitar 500 lebih buruh menggelar aksi konvoi dengan sepeda motor mengelilingi sejumlah lokasi di wilayah Kota maupun Kabupaten Tangerang. ”Kami menghaturkan maaf kepada seluruh masyarakat Tangerang,” ujar Ketua Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KASBI) Tangerang, Sunarno.
Rencananya, aksi dipecah dalam dua simpul massa di wilayah Kota Tangerang. Simpul pertama berkonvoi dari Jalan Imam Bonjol, Cikokol, Jalan Sudirman dan Thamrin, Batu Ceper dan berkumpul di gedung Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang. Sedangkan simpul kedua berkumpul di kawasan Jatiuwung, kemudian berlanjut ke kawasan industri Manis Telesonik dan bergerak ke gedung Pemkot Tangerang. “Aksi ini untuk mendesak pengusaha segera melaksanakan revisi SK Gubernur Banten tentang besaran UMK Rp. 1.579.150 perbulan,” kata Sunarno.
Di sisi lain, sekitar 500 buruh hari ini juga mensosialisasikan pendirian 25 posko pengaduan yang tersebar di Tangerang. Koordinator Aksi Aliansi Serikat Buruh dan Serikat Pekerja Tangerang Raya, Koswara, mengatakan, titik kumpul buruh dipusatkan di wilayah Bojong, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. Kelompok buruh dibagi tiga, yakni wilayah barat, tengah, dan timur. "Para buruh akan melakukan aksi dengan kendaraan motor sambil menyebarkan selebaran di setiap perusahaan yang dilewati," katanya.
Posko pengaduan, kata Koswara, dibentuk untuk mengawal kemungkinan adanya perusahaan yang mengabaikan SK Gubernur Banten tentang revisi UMK dan UMS. “Kalau ada buruh yang tidak mendapatkan haknya sesuai UMK, maka kami akan turun untuk melakukan advokasi,” katanya.
JONIANSYAH