TEMPO.CO, Jakarta - Empat pejabat di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dicopot dari jabatannya, menyusul terungkapnya pertemuan antara Muhammad Nazaruddin dan kakaknya, M. Nasir, serta sejumlah pengacaranya di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur, Rabu malam, 8 Februari 2012.
Keempatnya adalah Kepala Kantor Hukum dan HAM Wilayah Jakarta Taswem Tarib, Kepala Divisi Pemasyarakatan Jakarta Haviluddin, Kepala Rutan Cipinang Suharman, dan Kepala Pengamanan Rutan Cipinang Fonika Affandi. Taswem, Haviluddin, dan Suharman dicopot per hari ini, sedangkan Fonika sejak Jumat pekan lalu.
“Pembenahan dan perbaikan sistem di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan terus dilaksanakan. Untuk itu, Menkumham memutuskan mengganti Kakanwil, Kadiv Pemasyarakatan, dan Kepala Rutan Cipinang,” kata Menteri Hukum dan HAM Amir Syarifuddin di kantornya, Ahad, 12 Februari 2012.
Pengganti keempat pejabat tersebut, Amir menjelaskan, akan dipilih melalui uji kepatutan dan kelayakan dengan memperhatikan tes integritas serta kapasitas calon. “Semuanya dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan reward and punishment yang lebih baik,” ujarnya.
Selain itu, Amir juga akan menerapkan pendidikan dan pelatihan (diklat) khusus bagi staf pemasyarakatan yang ditugaskan di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Rapat evaluasi, kata Amir, juga akan digelar minimal sebulan sekali untuk meninjau kembali tugas Ditjen Pemasyarakatan.
Kamis, 9 Februari 2012, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana mengungkap adanya pertemuan antara terdakwa kasus suap Wisma Atlet, Muhammad Nazaruddin; M. Nasir; dan dua pengacara Nazar, Djufri Taufik dan Arif Rahman, di Rutan Cipinang. Pertemuan itu digelar 8 Februari 2012 malam sekitar pukul 23.00 atau saat jam besuk tahanan sudah berakhir.
Nasir beralasan menjenguk Nazar karena bekas Bendahara Umum Partai Demokrat itu sedang sakit. Namun, menurut Denny, yang mendapati pertemuan itu dari rekaman CCTV, seharusnya jam kunjung tetap berlaku. Jam kunjung tahanan di Rutan Cipinang adalah pukul 10.00-12.00 WIB dan pukul 13.00-15.30 WIB.
Adapun menurut Djufri, ia menyambangi Cipinang dalam kapasitasnya sebagai pengacara Nazar. Mengenai jam kunjungnya yang dipermasalahkan Denny, Djufri beralasan Nasir sedang sangat sibuk dengan tugasnya sebagai anggota Dewan, sehingga baru bisa meluangkan waktu ke Cipinang pada malam hari.
ISMA SAVITRI