TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian RI akan menyelidiki lebih lanjut laporan Front Pembela Islam (FPI) terhadap sejumlah pihak di Palangkaraya. Sejumlah pihak terlapor ini diduga melakukan pelanggaran kebebasan, percobaan pembunuhan, dan tindakan tidak menyenangkan kepada sejumlah pimpinan FPI Pusat yang hendak mendirikan cabangnya di Palangkaraya dan Kuala Kapuas, Kalimantan Tengah.
"Para terlapor berinisial TN, YP, LP, dan SA semuanya berdomisili di Palangkaraya," kata juru bicara Kepolisian RI, Irjend Polisi Saud Usman Nasution, saat di kantor Mabes Polri, Senin, 13 Februari 2012.
Saud menyatakan akan menelusuri laporan FPI lebih lanjut untuk menemukan fakta yang sebenarnya. Namun kepolisian tidak akan menyediakan tim khusus untuk menangani laporan FPI.
"Ini semua masih sepihak, dalam penelusuran kami akan dilihat ada yang dilanggar atau tidak dalam peristiwa itu," kata Saud.
Saud menuturkan peristiwa di Palangkaraya dan Kuala Kapuas merupakan bukti tidak adanya komunikasi yang baik antara FPI dan masyarakat Kalimantan Tengah.
"Setiap pihak tidak boleh memaksakan kehendak, yang penting komunikasi. Kepolisian akan mencoba mendudukkan bersama kedua pihak ini," kata Saud.
Hari ini FPI mendatangi Mabes Polri untuk melaporkan Gubernur Kalimantan Tengah, Kapolda Kalimantan Tengah, dan sejumlah tokoh lapangan yang terlibat dalam aksi penolakan FPI di Palangkaraya. Selain melaporkan dugaan tindak pidana, mereka menuding Kapolda Kalimantan Tengah membiarkan gerombolan penolak FPI. (Baca: Rizieq dan FPI Laporkan Teras Narang ke Polisi)
Menurut FPI, gerombolan penolak FPI itu bukan warga suku Dayak, tapi gerombolan preman anarkis binaan Gubernur Kalimantan Tengah yang dikomandani preman bernama Yansen Binti, Lukas Tingkes, dan Sabran. (Baca: FPI: Itu Bukan Suku Dayak, Tapi Preman Anarkis)
Ketua Umum FPI Rizieq Syihab mengatakan lembaganya menuntut dengan dugaan melanggar KUHP berupa perbuatan tidak menyenangkan (Pasal 335), upaya perampasan kemerdekaan (Pasal 333), perusakan secara bersama-sama (Pasal 170), dan percobaan pembunuhan (Pasal 338). (Baca: Rizieq: Ada Percobaan Pembunuhan Pimpinan FPI)
Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah Brigadir Jenderal Daminanus Jacky membantah semua tuduhan yang dilayangkan FPI kepadanya dan Gubernur Kalimantan Tengah Teras Narang. "Semua yang dituduhkan itu tidak benar sama sekali," kata Jacky di Palangkaraya, Senin, 13 Februari 2012. (Baca: Kapolda Kalteng: Tuduhan FPI Itu Fitnah). Tempo masih mengejar konfirmasi dari Gubernur Kalimantan Tengah Teras Narang atas tuduhan ini.
FRANSISCO ROSARIANS
Berita Terkait:
Setara: FPI Ditolak Bukti Masyarakat Kecewa
Gus Solah: Saatnya FPI Introspeksi
Din Syamsuddin: Ormas Jangan Terjebak Kekerasan
Warga Dayak Tolak Ketua FPI Habib Rizieq
Alasan Warga Dayak Tolak FPI
Tokoh FPI Rizieq Salahkan Gubernur Kalteng
Gus Solah Sarankan FPI Lakukan Survei
Rizieq: Ada yang Ingin Adu Domba FPI