TEMPO.CO, Jakarta - Front Pembela Islam melaporkan Gubernur Kalimantan Tengah Teras Narang dan sejumlah tokoh yang terlibat aksi penolakan FPI di Palangkaraya. Sebagai gubernur, Teras Narang dinilai membiarkan kekerasan terjadi dalam sebuah acara deklarasi pembentukan FPI di Kalimantan Tengah, Sabtu, 11 Februari 2012.
"Kami minta polisi segera memulai proses hukumnya, karena bohong jika Gubernur dan Kapolda mengaku tidak tahu," kata Ketua Umum Rizieq Shihab saat ditemui di Mabes Polri, Senin, 13 Februari 2012.
Seperti diketahui, ribuan warga melakukan unjuk rasa di Bundaran Besar menolak keberadaan FPI di Palangkaraya, Sabtu. Mereka juga mendatangi bandara untuk mengusir anggota FPI yang menuju kota itu.
Pantauan koresponden Tempo, massa berkumpul di bandara sejak pagi. Mereka mengenakan ikat kepala merah serta membawa senjata tradisional tombak dan mandau. Massa bersiap mengusir kedatangan anggota FPI yang menuju Palangkaraya dengan pesawat Sriwijaya dari Jakarta.
Ketika pesawat benomor badan PK-JNA landing sekitar pukul 10.30 WIB, ratusan massa merangsek masuk ke landasan pesawat dengan menjebol tiang pagar bandara. Massa lalu berlari mendekati pesawat hingga hanya berjarak sekitar 50 meter.
Melihat situasi demikian, empat anggota FPI tidak diizinkan turun oleh pihak Sriwijaya meski penumpang lain turun. Tak lama kemudian, awak pesawat memasukkan sejumlah barang ke pesawat. Setelah itu, pesawat terbang lagi menuju Jakarta pukul 11.00 tanpa membawa penumpang. Akibatnya, 110 penumpang telantar dan baru diterbangkan pukul 13.00.
Massa sempat menduga Rizieq ikut dalam rombongan itu. Namun Ketua Front Pembela Islam Jakarta Selon menegaskan bahwa dugaan itu tidak benar. Gubernur Teras dan Kapolda Brigjen Damianus, yang dituding Rizieq sebagai oknum di balik aksi penghadangan, pada saat kejadian justru sempat menenangkan massa yang mengamuk.
Menurut Rizieq, ribuan massa itu adalah binaan Gubernur Teras Narang. Ia juga menuding massa penolak FPI itu telah menghancurkan empat pilar negara: Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika.
Karenanya, FPI, kata Rizieq, menuntut dengan dugaan melakukan pelanggaran KUHP berupa perbuatan tidak menyenangkan Pasal 335, upaya perampasan kemerdekaan Pasal 333, perusakan secara bersama-sama Pasal 170, dan percobaan pembunuhan Pasal 338. "Kami bertemu dengan tim khusus dari Kapolri untuk kasus ini," kata Rizieq.
FRANSISCO ROSARIANS
Berita Terkait
Gus Solah Sarankan FPI Lakukan Survei
Gus Solah: Saatnya FPI Introspeksi
Akbar Faisal Dikira Anggota FPI
Din Syamsuddin: Ormas Jangan Terjebak Kekerasan
MUI Kalteng: Pembentukan FPI Palangkaraya Dibatalkan
Tokoh FPI Rizieq Salahkan Gubernur Kalteng
Tokoh FPI Rizieq Salahkan Gubernur Kalteng
Tak Punya Ongkos, FPI Diturunkan di Banjarmasin
Habib Rizieq: Ada yang Ingin Adu Domba FPI
Gus Solah Sarankan FPI Lakukan Survei