Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Meski Didesak FPI, Kapolda Kalteng Tak Dicopot  

image-gnews
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Saud Usman Nasution saat memberikan keterangan kepada wartawan terkait kasus yang terjadi di Mesuji, di Gedung Kadiv Humas Mabes Polri Jakarta, Rabu, (21/12). Tempo/Aditia Noviansyah
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Saud Usman Nasution saat memberikan keterangan kepada wartawan terkait kasus yang terjadi di Mesuji, di Gedung Kadiv Humas Mabes Polri Jakarta, Rabu, (21/12). Tempo/Aditia Noviansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia menyatakan tidak akan mencopot Kapolda Kalimantan Tengah tanpa ada bukti pelanggaran yang kuat. Pernyataan ini menindaklanjuti laporan Front Pembela Islam (FPI) terhadap sejumlah pihak di Palangkaraya yang diduga melakukan pelanggaran kebebasan, percobaan pembunuhan, dan tindakan tidak menyenangkan kepada sejumlah pimpinan FPI Pusat yang hendak mendirikan cabangnya di Palangkaraya dan Kuala Kapuas, Kalimantan Tengah, Sabtu, 11 Februari 2012.

Juru Bicara Kapolri, Irjen Polisi Saud Usman Nasution, mengatakan akan menelusuri laporan FPI lebih lanjut untuk menemukan fakta yang sebenarnya. Desakan, laporan, dan permintaan FPI, bagi Saud, merupakan aspirasi yang lahir dari kebebasan berpendapat.

"Ini semua masih sepihak, dalam penelusuran, kita akan lihat ada yang dilanggar atau tidak dalam peristiwa itu," kata Saud.

Proses pencopotan Kapolda, kata dia, tak bisa terjadi begitu saja. Tapi harus melalui pembahasan Tim Kebijakan Tinggi Polri.

Hari ini FPI mendatangi Mabes Polri untuk melaporkan Gubernur Kalimantan Tengah, Kapolda Kalteng, dan sejumlah tokoh lapangan yang terlibat dalam aksi penolakan FPI di Palangkaraya. Selain melaporkan dugaan tindak pidana, mereka menuding Kapolda Kalteng membiarkan gerombolan penolak FPI. (Baca: Rizieq dan FPI Laporkan Teras Narang ke Polisi)

Menurut FPI, gerombolan penolak FPI itu bukan warga suku Dayak, tapi gerombolan preman anarkistis binaan Gubernur Kalimantan Tengah yang dikomandani preman bernama Yansen Binti, Lukas Tingkes, dan Sabran. (Baca: FPI: Itu Bukan Suku Dayak, Tapi Preman Anarkis)

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ketua Umum FPI Rizieq Syihab mengatakan lembaganya menuntut dengan dugaan melakukan pelanggaran KUHP berupa perbuatan tidak menyenangkan (Pasal 335), upaya perampasan kemerdekaan (Pasal 333), perusakan secara bersama-sama (Pasal 170), dan percobaan pembunuhan (Pasal 338). (Baca: Rizieq: Ada Percobaan Pembunuhan Pimpinan FPI)

Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah Brigadir Jenderal Daminanus Jacky membantah semua tuduhan yang dilayangkan Front Pembela Islam kepadanya dan Gubernur Kalimantan Tengah Teras Narang. "Semua yang dituduhkan itu tidak benar sama sekali," kata Jacky di Palangkaraya, Senin, 13 Februari 2012. (Baca: Kapolda Kalteng: Tuduhan FPI Itu Fitnah). Tempo masih mengejar konfirmasi dari Gubernur Kalteng Teras Narang atas tuduhan ini.

FRANSISCO ROSARIANS

Berita Terkait:
Setara: FPI Ditolak Bukti Masyarakat Kecewa

Gus Solah: Saatnya FPI Introspeksi
Din Syamsuddin: Ormas Jangan Terjebak Kekerasan
Warga Dayak Tolak Ketua FPI Habib Rizieq
Alasan Warga Dayak Tolak FPI
Tokoh FPI Rizieq Salahkan Gubernur Kalteng
Gus Solah Sarankan FPI Lakukan Survei
Rizieq: Ada yang Ingin Adu Domba FPI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kuasa Hukum Korban Km 50 Sebut Penembakan Laskar FPI Sama dengan Kasus Ferdy Sambo

18 Agustus 2022

Ayah Lutfil Hakim, anggota Laskar FPI yang tewas dalam penembakan di Tol Cikampek Km 50 Senin dini hari, menceritakan kondisi jenazah anaknya di RDPU DPR RI, Kamis, 10 Desember. YOUTUBE/DPR RI
Kuasa Hukum Korban Km 50 Sebut Penembakan Laskar FPI Sama dengan Kasus Ferdy Sambo

Kuasa Hukum korban KM50 Laskar Front Pembela Islam, Azis Yanuar menyamakan kasus pembunuhan laskar FPI dengan pembunuhan oleh Ferdy Sambo.


Jika FPI Enggan Perpanjang SKT, Mahfud MD: Itu Hak Mereka

23 Desember 2019

Menko Polhukam Mahfud MD memberikan bantuan kepada keluarga korban terorisme di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat, 13 Desember 2019. Bantuan ini diberikan kepada keluarga korban terorisme di Lamongan dan Cirebon. TEMPO/Muhammad Hidayat
Jika FPI Enggan Perpanjang SKT, Mahfud MD: Itu Hak Mereka

Tarik ulur izin FPI itu membuat Juru bicara FPI, Munarman, menegaskan pihaknya tak lagi peduli ihwal perpanjangan izin SKT.


Kata Jokowi Soal Polemik Perpanjangan Izin FPI

2 Desember 2019

Presiden Joko Widodo memberikan sambutan saat pelepasan atlet untuk SEA Games 2019 di Istana Bogor, Jawa Barat, Rabu, 27 November 2019. Pada kejuaraan dua tahunan ini, Indonesia turun di 51 dari 56 cabang olahraga yang dipertandingkan. TEMPO/Subekti
Kata Jokowi Soal Polemik Perpanjangan Izin FPI

Jokowi enggan menanggapi SKT FPI.


Izin Perpanjangan SKT FPI Dikhawatirkan Politis

1 Desember 2019

Konferensi Pers Front Pembela Islam (FPI) di kantornya, Petamburan, Jakarta Barat, pada Senin, 11 November 2019. TEMPO/Andita Rahma
Izin Perpanjangan SKT FPI Dikhawatirkan Politis

Juru Bicara FPI mempersoalkan tak kunjung dikeluarkannya izin perpanjangan oleh Kementerian Dalam Negeri.


Janji Tak Ulur Izin FPI, Ma'ruf Amin: Kan Lagi Dikaji

28 November 2019

Belum ada kepastian soal nasib perpanjangan surat keterangan terdaftar (SKT) FPI.
Janji Tak Ulur Izin FPI, Ma'ruf Amin: Kan Lagi Dikaji

Ma'ruf Amin mengatakan bahwa pemerintah harus mengkaji dari segala aspek sebelum mengambil keputusan terkait FPI.


Kasus Munarman Jubir FPI, Dugaan Penganiayaan hingga Penghinaan

10 Oktober 2019

Munarman. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Munarman Jubir FPI, Dugaan Penganiayaan hingga Penghinaan

Juru bicara Front Pembela Islam (FPI) Munarman kini kembali dijadikan tersangka


Petisi Viral Penolakan FPI, Ini Liku-liku Perpanjangan Izin Ormas

8 Mei 2019

Massa Front Pembela Islam alias FPI membawa bendera bertuliskan kalimat tauhid saat berunjuk rasa di Bandung, Jawa Barat, terkait insiden pembakaran bendera bertuliskan kalimat tauhid oleh anggota Banser Nahdlatul Ulama di Garut, Selasa, 23 Oktober 2018. Polda Jawa Barat telah menahan sejumlah tersangka serta terus melakukan pendalaman untuk meredam dampak dari insiden yang berpotensi meluas tersebut. TEMPO/Prima Mulia
Petisi Viral Penolakan FPI, Ini Liku-liku Perpanjangan Izin Ormas

Mungkinkah Kemendagri bisa menolak perpanjangan izin, dalam hal ini FPI, dan bagaimana aturan yang berlaku?


FPI Sebut Rizieq Shihab Diperlakukan Seperti Tahanan Rumah

29 September 2018

Ketua Dewan Pertimbangan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais (kedua kiri) bersama Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto (ketiga kanan), bertemu dengan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab. Istimewa
FPI Sebut Rizieq Shihab Diperlakukan Seperti Tahanan Rumah

Juru bicara FPI menduga perlakuan terhadap Rizieq Shihab di Arab Saudi itu atas pesanan pemerintah Indonesia.


Kasusnya Dihentikan, Rizieq Shihab Bakal Pulang ke Indonesia

18 Juni 2018

Ketua Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab menjawab pertanyaan sejumlah wartawan setibanya di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (13/2).  ANTARA/Reno Esnir
Kasusnya Dihentikan, Rizieq Shihab Bakal Pulang ke Indonesia

Pengacara Rizieq Shihab, Kapitra Ampera, memastikan kliennya akan pulang ke Indonesia setelah polisi memastikan tidak meneruskan penyidikan kasusnya.


Polisi Nyatakan Kasus Rizieq Shihab Bisa Dibuka Kembali

17 Juni 2018

Ketua Dewan Pertimbangan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais (kedua kiri) bersama Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto (ketiga kanan), bertemu dengan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab. Istimewa
Polisi Nyatakan Kasus Rizieq Shihab Bisa Dibuka Kembali

Kasus dugaan percakapan mesum Rizieq Shihab dapat dibuka kembali bila ditemukan bukti baru.