Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Rosa Sebut Peran Anas dalam Proyek UNJ

image-gnews
TEMPO/Seto Wardhana
TEMPO/Seto Wardhana
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -- Terpidana kasus Wisma Atlet, Mindo Rosalina Manulang, menyebut Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum ikut berperan dalam proyek pengadaan peralatan di Universitas Negeri Jakarta (UNJ). Rosa mengatakan hal itu saat diperiksa sebagai saksi atas dugaan korupsi proyek yang merugikan negara Rp 5 miliar tersebut.

Rosa mengaku dirinya diperiksa penyidik Kejaksaan Agung selama sekitar tujuh jam sejak pukul 10.00 WIB pada Senin lalu. "Seharusnya Anas diperiksa untuk mengklarifikasi informasi ini," kata pengacara Rosalina, Achmad Rifai, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa 14 Februari 2012.

Rifai menjelaskan, kliennya diminta menjawab 33 pertanyaan, salah satunya mengenai proyek yang diurus Rosa atas perintah atasannya. Rosa menyebut atasan tersebut adalah Anas dan Muhammad Nazaruddin sebagai pemimpin PT Anugerah Nusantara, anak usaha Grup Permai, yang menggarap proyek di UNJ. "Rosa ditanya penyidik siapa yang biasa memberi perintah, dijawab MN dan AU."

Yang dimaksud MN merujuk pada nama Muhammad Nazaruddin dan AU mengarah pada Anas Urbaningrum. Rosa juga mengaku mengurus proyek di UNJ atas perintah Anas dan Nazar. Ia selalu melaporkan hasil kerjanya kepada keduanya. "Dia bawahan," kata Rifai.

Rosa belum menjelaskan secara terperinci peran Anas dalam proyek senilai Rp 17 miliar itu. "Mungkin akan dikembangkan oleh penyidik," ujar Rifai, sembari menambahkan, Rosa mengaku disuruh Nazar menemui Rektor UNJ pada 2010. Maksud pertemuan itu untuk membicarakan proyek pengadaan alat laboratorium dan peralatan penunjang laboratorium pendidikan.

Menurut Rifai, Rosa akan terbuka kepada penyidik soal keterlibatan beberapa anggota Dewan Perwakilan Rakyat di Badan Anggaran. Bahkan Rosa juga akan membeberkan proyek-proyek Grup Permai di beberapa instansi pemerintah.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Juru bicara Kejaksaan Agung, Noor Rochmad, membenarkan Rosa telah diminta menjawab 33 pertanyaan. "Menurut Rosa, muaranya ke Nazaruddin. Pekerjaan ini lapornya ke Nazaruddin," katanya kemarin. Rochmad menolak menyebutkan kapan ada tersangka baru. "Tunggu saja."

Kasus ini berawal dari proyek pengadaan alat laboratorium dan peralatan penunjang laboratorium pendidikan senilai Rp 17 miliar, yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2010. Kejaksaan telah menetapkan Pembantu Rektor III UNJ Fakhrudin selaku pejabat pembuat komitmen proyek, dan Tri Mulyono, dosen Fakultas Teknik yang juga Ketua Panitia Lelang, sebagai tersangka. Tender dimenangi PT Marell Mandiri, tapi proyek dikerjakan PT Anugerah, yang dikoordinasi oleh Rosa. Saham mayoritas PT Anugerah dimiliki Nazaruddin, sedangkan 30 persennya milik Anas sejak awal 2008.

Pengacara Nazaruddin, Elza Syarief, tak menjawab ketika dimintai konfirmasi. Anas juga tak menjawab saat telepon selulernya dihubungi. Begitu pula dengan pengacara Anas, Patra M. Zen, yang tak menjawab panggilan telepon dari Tempo.

l RUSMAN P | TRI S | Jobpie S

Berita Terkait
Cuci Uang Grup Nazar Bakal Seret Demokrat
PPATK Temukan Aliran Dana Nazar ke Para Politikus
PPATK Apresiasi Nazar Dijerat Pasal Pencucian Uang
Dipanggil KPK, Nazar Mau Buka-bukaan Hambalang
Ruhut Pertanyakan Saham Anas di Perusahaan Nazar
Ruhut Tuding Ring Satu Banggar Terlibat Hambalang

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Jaksa KPK Tuntut PT DGI Kasus Nazaruddin Bayar Denda Rp 1 Miliar

22 November 2018

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum dalam sidang saksi TPPU dengan terdakwa M Nazaruddin di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 23 Maret 2016. Sebelumnya, Nazaruddin didakwa menerima sejumlah uang dari PT Duta Graha Indah dan PT Nindya Karya demi meloloskan perusahaan tersebut untuk menggarap beberapa proyek yang dibiayai APBN pada 2010. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Jaksa KPK Tuntut PT DGI Kasus Nazaruddin Bayar Denda Rp 1 Miliar

KPK menuntut PT DGI membayar denda Rp 1 miliar dan bersalah dalam perkara yang menyeret Nazaruddin.


Divonis 6 Tahun Penjara, Nazaruddin: Saya Ikhlas

15 Juni 2016

Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin sebelum pembacaan sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis, 9 Juni 2016. TEMPO/Maya Ayu
Divonis 6 Tahun Penjara, Nazaruddin: Saya Ikhlas

Nazaruddin mengatakan tidak akan mengajukan banding terhadap keputusan majelis hakim Tipikor.


Cuci Uang, Nazaruddin Divonis 6 Tahun Penjara  

15 Juni 2016

Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin saat menjalani sidang pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 10 Desember 2015. Nazaruddin diduga melakukan pencucian uang karena membeli saham PT Garuda Indonesia dengan menggunakan uang hasil tindak pidana korupsi terkait pemenangan PT DGI. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Cuci Uang, Nazaruddin Divonis 6 Tahun Penjara  

Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun.


Nazaruddin Minta KPK Kembalikan Emas Warisan & Uang Rp 15 M

26 Mei 2016

Muhammad Nazarudin. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Nazaruddin Minta KPK Kembalikan Emas Warisan & Uang Rp 15 M

KPK menuntut harta milik Nazaruddin sekitar Rp 600 miliar dirampas untuk negara.


KPK Pastikan Kasus Korupsi RS Unair Tak Terkait La Nyalla

29 Maret 2016

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan saat berkunjung di kantor Redaksi Tempo, Jakarta, 18 Februari 2016. TEMPO/Bintari Rahmanita
KPK Pastikan Kasus Korupsi RS Unair Tak Terkait La Nyalla

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan membantah kabar bahwa penyidikan KPK mengarah ke La Nyalla Mattalitti.


Nazar Sudah Serahkan Semua Bukti 11 Kasus Korupsi  

9 September 2013

Muhammad Nazaruddin dicecar pertanyaan oleh Wartawan seusai menjalani pemeriksaan maraton selama 3 hari berturut-turut oleh KPK, Jakarta, (29/8). Nazaruddin diperiksa sebagai saksi Anas Urbaningrum terkait kasus proyek Hambalang. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Nazar Sudah Serahkan Semua Bukti 11 Kasus Korupsi  

KPK bahkan sudah mengkonfirmasi kepada Nazaruddin saat pemeriksaan beberapa waktu lalu.




KPK Minta Nazaruddin Serahkan Bukti Kasus Korupsi

13 Agustus 2013

Terpidana kasus suap wisma atlet, Muhammad Nazaruddin. TEMPO/Dhemas Reviyanto
KPK Minta Nazaruddin Serahkan Bukti Kasus Korupsi

Pengaduan Nazaruddin soal 11 kasus korupsi baru omongan doang.


Jimly: Nazaruddin Pernah Mau Suap Sekjen MK

1 Agustus 2013

Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jimly Asshiddiqi. TEMPO/Dasril Roszandi
Jimly: Nazaruddin Pernah Mau Suap Sekjen MK

Jimly menilai Nazaruddin punya dendam terhadap Mahkamah Konstitusi.


Nazaruddin Beberkan Kasus Korupsi Anggota DPR  

1 Agustus 2013

Mantan Bendahara Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin sebelum menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (20/4). TEMPO/Seto Wardhana
Nazaruddin Beberkan Kasus Korupsi Anggota DPR  

Nazaruddin menyebut nama Setya Novanto, Bambang Soesatyo, Azis Syamsuddin, sebagai pelaku korupsi di DPR.


Nazaruddin Janji Ungkap Kasus yang Lebih Besar  

31 Juli 2013

M. Nazaruddin. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Nazaruddin Janji Ungkap Kasus yang Lebih Besar  

Nazaruddin menyebutkan nilai korupsi kasus itu mencapai triliunan rupiah.