TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung memeriksa mantan Direktur Utama PT Indosat Hasnul Suhaimi terkait kasus dugaan korupsi di PT Indosat Tbk dan anak usahanya PT Indosat Mega Media (IM2). "Pemeriksaan terhadap mantan Dirut Indosat itu untuk tersangka I.A.," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Noor Rachmad, Rabu, 15 Februari 2012.
Penyidik Kejaksaan Agung juga memeriksa saksi lain, yaitu Endah Fitriani selaku Account Manager PT IM2, Artidjo Kartohardjono selaku Structure Enginering PT Ciriajasa Citra Mandiri, dan Agusman yang merupakan Project Engineering dari PT Ciriajasa Citra Mandiri.
Pemeriksaan dilakukan sejak jam 10 pagi. Sebelumnya Direktur Utama PT Indosat Harry Sasongko juga telah diperiksa sebagai saksi.
Sejauh ini, Kejaksaan baru menetapkan satu tersangka, yaitu Indar Atmanto selaku Direktur Utama IM2. Penetapan tersangka itu berdasarkan surat perintah penyidkan nomor PRINT-04/F.2/Fd.1/01/2012 tanggal 18 Januari 2012.
Kasus bermula saat Konsumen Telekomunikasi Indonesia (KTI) melaporkan penyalahgunaan pita frekuensi 2,1 Ghz generasi ketiga (3G) oleh Indosat dan IM2. Korupsi ini diduga merugikan negara Rp 3,8 triliun.
Pada 2007, Indosat mendapat pita frekuensi 3G bersama Telkomsel dan XL. Namun Indosat menjual frekuensi ini sebagai Internet Broadband melalui anak usahanya IM2. IM2 dilaporkan tidak pernah mengikuti seleksi pelelangan pita jaringan pada pita frekuensi 2,1 GHz sehingga dianggap tidak berhak memanfaatkan jalur tersebut.
Menurut Noor Rachmad, IM2 juga tidak memiliki izin penyelenggara 3G karena izin penyelenggara dimiliki Indosat. Kejaksaan menilai IM2 sebagai penyelenggara jasa telekomunikasi telah memanfaatkan jaringan bergerak seluler frekuensi 3G tanpa izin resmi dari pemerintah.
ANANDA W. TERESIA