TEMPO.CO, Jakarta- Direktur Keuangan PT Duta Graha Indah, Laurensius Teguh mencabut dua berita acara pemeriksaannya dalam persidangan kasus suap wisma atlet SEA Games Palembang. Ia menganggap pernyataannya dalam berita acara Komisi Pemberantasan Korupsi itu hanya berdasarkan asumsi.
"Saya menjawab karena mendapat cerita dari Muhammad El Idris (Direktur Marketing PT DGI)," kata Laurensius dalam sidang terdakwa suap wisma atlet M Nazaruddin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Rabu 15 Februari.
Laurensius pun mencabut dua BAP-nya pada 22 Juli 2011 dan 5 Juli 2011. Dalam BAP itu ia menyatakan bahwa fee wisma atlet Rp 4,3 miliar diberikan kepada M Nazaruddin melalui El Idris. "Sebenarnya diberikan kepada Rosalina dan kelompoknya," kata dia.
Pencabutan BAP sebelumnya juga dilakukan oleh El Idris. Sama seperti terpidana kasus suap wisma atlet itu, Laurensius mencabut BAP setelah mendapat pertanyaan dari Hotman Paris Hutapea, pengacara M Nasaruddin. Hotman menilai bahwa BAP Laurensius itu adalah asumsi, karena bukan yang dilihat dan dialami sendiri. "Karena dia tidak melihat maupun bertemu Nazarudin," kata dia.
Laurensus pun mengakui hal demikian. Ia menyatakan hanya memperoleh cerita dari El Idris bahwa fee wisma atlet diberikan kepada Nazaruddin. Ketua majelis hakim yang dipimpin Darmawati Ningsih maupun jaksa penuntut umum pun tak berkutik.
Sempat Darmawati mengatakan bahwa saksi bermaksud meluruskan pernyataannya. Namun, Hotman kembali mempertegas pertanyaannya kepada Laurensius bahwa BAP-nya akan dicabut. Laurensius pun mengiyakan. "Iya pernyataan saya digati," ucapnya.
TRI SUHARMAN