TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Anti-Komersialiasi Pendidikan mengajukan uji materi terhadap adanya pelaksanaan sekolah berbasis rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI) ke Mahkamah Konstitusi. Alasannya, RSBI telah menyebabkan terciptanya sistem pendidikan yang diskriminatif. "Agar pendidikan di Indonesia tidak lagi dikomersialisasi," ujar kuasa hukum pemohon, Andi Mutaqqin, Kamis, 16 Februari 2012.
Koalisi mengajukan uji materi pada Pasal 50 ayat 3 Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional yang menjadi dasar pelaksanaan sekolah berbasis RSBI. RSBI dinilai salah satu pemohon, Milang Tauhidah, sebagai sekolah yang diciptakan untuk orang yang berkecukupan. "Menutup akses bagi siswa tak mampu mendapat pendidikan layak," ujarnya.
Kini, hampir di sejumlah kota besar, berbagai jenjang tingkat pendidikan dasar berlomba untuk mendapatkan status sebagai RSBI. Data yang didapat pemohon ada sekitar 1.305 RSBI di berbagai level pendidikan. Padahal dalam pasal yang digugat koalisi ke MK disebut pemerintah minimal menyelenggarakan satu satuan pendidikan bertaraf internasional. "Artinya, tak perlu banyak-banyak," ujar Milang.
Menurut Andi, keberadaan RSBI juga menyebabkan makin membengkaknya pengeluaran dana untuk hal-hal yang kurang bermanfaat. Alasannya, sekolah yang meminta biaya mahal pada siswanya itu masih tetap mendapat subsidi dari pemerintah. Bahkan nilai subsidi yang diterima RSBI lebih besar dibanding dengan yang diterima sekolah biasa. "Selisihnya hampir Rp 39 miliar," ujarnya.
M. ANDI PERDANA