TEMPO.CO, Jakarta -- Kejaksaan Agung kemungkinan akan memeriksa Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat laboratorium Universitas Negeri Jakarta (UNJ). "Ya, kita lihat perkembangan," kata Jaksa Agung Basrief Arief kepada wartawan, Jumat, 17 Februari 2012.
Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus Andi Nirwanto mengamini pernyataan Basrief. Menurut dia, Anas bisa saja dipanggil Kejaksaan Agung untuk dimintai keterangan. Pemanggilan Anas akan bergantung pada perkembangan penyelidikan.
Pihaknya masih menunggu tim penyidik apakah pemanggilan Anas perlu dilakukan atau tidak. "Nanti kan dari penyidik akan laporan sampai ke sana (pemanggilan Anas) atau tidak," kata Andi.
Mengenai pemanggilan atasan Mindo Rosalina Manulang yang juga mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Nazaruddin, Kejaksaan akan menunggu apakah tim penyidik menemukan bukti keterlibatan Nazar dalam kasus korupsi UNJ atau tidak. "Ya, sama juga seperti Anas, itu kan lihat daripada alat buktinya apakah ada mengarah ke sana (Nazar) atau tidak," ucap Andi.
Jampidsus enggan memaparkan siapa saja yang akan diperiksa Kejaksaan setelah Mindo Rosalina Manulang dalam kasus korupsi UNJ. Menurut dia, informasi mengenai daftar orang-orang yang akan dipanggil sebagai saksi sepenuhnya berada di tangan penyidik. "Penyidik punya daftar yang perlu dipanggil. Yang terpenting kan yang ada kaitanya," kata Andi.
Kejaksaan Agung menolak memaparkan hasil pemeriksaan terhadap Rosa dalam kasus korupsi UNJ karena akan mengganggu strategi penyidikan. Yang jelas, Andi menegaskan, Rosa memang telah diperiksa dua kali oleh Kejaksaan. Pemeriksaan pertama terkait kasus proyek laboratorium UNJ dan kedua berhubungan dengan kasus proyek Kementerian Agama.
Senin lalu, pengacara Rosa, Achmad Rifai, menyatakan kepada penyidik Kejaksaan Agung bahwa kliennya membeberkan peran Anas dan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, dalam kasus korupsi UNJ.
ANANDA W. TERESIA