TEMPO.CO, Jakarta - Bupati Seluma, Provinsi Bengkulu, Murman Effendy, divonis dua tahun penjara. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan Murman bersalah dalam kasus suap terkait dengan proyek pembangunan jalan dan jembatan tahun jamak berbiaya Rp 381 miliar.
Mantan Ketua DPD Partai Demokrat Bengkulu ini juga dikenai denda Rp 100 juta, atau diganti kurungan 3 bulan penjara. "Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinan secara bersama-sama dan berlanjut melakukan tindak pidana korupsi," kata ketua majelis hakim, Marsudin Nainggolan, Selasa, 21 Februari 2012.
Hakim juga memerintahkan terdakwa tetap ditahan sampai proses hukumnya berkekuatan tetap. Barang bukti dalam perkara ini juga disita oleh negara untuk perkara lainnya.
Vonis hakim tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut, yakni selama lima tahun penjara, dan denda Rp 250 juta.
Di dalam sidang Murman tidak menanggapi putusan tersebut. Dia yang dikonfirmasi seusai sidang juga tidak memberikan jawaban. Melalui pengacaranya, Firma Uli Silalahi, dia mengatakan pikir-pikir dulu atas putusan itu.
RUSMAN PARAQBUEQ