TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Wafid Muharam, Erman Umar, meminta agar Andi Zulkarnain Mallarangeng alias Choel Mallarangeng dihadirkan dalam persidangan. "Untuk memperkuat fakta-fakta di persidangan, seharusnya dia diperiksa," kata Erman di Jakarta, Kamis, 23 Februari 2012.
Menurut Erman, keterangan adik Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alifian Mallarangeng itu diperlukan untuk membuktikan keterangan Rosa di persidangan. “Jaksa KPK seharusnya proaktif menghadirkan Choel,” katanya. “KPK tidak boleh tebang pilih."
Nama Choel muncul dalam persidangan tersangka kasus suap Wisma Atlet, M. Nazaruddin, Rabu lalu ketika Andi Mallarangeng hadir sebagai saksi. Choel disebut-sebut para pengacara Nazar menerima uang proyek pembangunan Stadion dan Pusat Olahraga di Bukit Hambalang, Sentul, Bogor, Jawa Barat.
Tudingan itu berasal dari terpidana untuk kasus yang sama, Mindo Rosalina Manulang, dalam kesaksian sebelumnya. Menurut Rosa, Grup Permai pernah mengeluarkan duit Rp 20 miliar untuk proyek Hambalang dan Wisma Atlet. Uang itu diserahkan Rosa kepada Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam. Karena pengurusan tanah Hambalang bermasalah, pada 2010 Nazar memerintahkan Rosa menarik kembali duit itu.
Rosa tak bisa melaksanakan perintah Nazar karena sebagian duit itu sudah digunakan oleh Wafid. “Kata Pak Wafid, dari Rp 10 miliar itu, sebagian diserahkan ke Pak Andi Mallarangeng dan Pak Choel Mallarangeng,” kata Rosa dalam kesaksiannya.
Dalam kesaksiannya, Menteri Andi mengakui adiknya pernah ditawari sejumlah uang dalam kaitan dengan pembangunan Pusat Olahraga Hambalang itu. Namun, Choel menolaknya. ”Saya tanya adik saya, waktu itu dia tolak,” kata Andi.
Choel belum berhasil dimintai konfirmasi soal ini. Telepon selulernya bisa dihubungi, tapi tidak diangkat. Pesan singkat yang dikirim juga belum dibalas. Di kantornya di Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, ia juga tak kelihatan. "Bapak sedang ke luar negeri," kata seorang petugas keamanan di kantornya itu kemarin.
Pengacara Nazaruddin, Ria Khoiriah Irsyadi, tak yakin Choel bisa dihadirkan dalam persidangan kliennya. “Kalau saksi yang sudah di BAP saja tidak dipenuhi, bagaimana dengan yang tidak di BAP," katanya.
AT | RUSMAN PARAQBUEQ | I WAYAN AGUS PURNOMO