TEMPO.CO, Jakarta - Ali Mudhori, bekas staf asistensi Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar, dijadwalkan bersaksi kasus suap Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID), Senin, 27 Februari 2012. “Ini adalah panggilan ketiga untuk Ali Mudhori,” kata jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kasus tersebut, Zet Tadung, saat dihubungi pagi tadi.
Jaksa KPK mengaku tidak dapat memastikan kehadiran Ali pada persidangan kali ini. Namun Zet berharap Ali dapat hadir pada persidangan yang dijadwalkan dimulai pada pukul 10.00 WIB ini.
Zet mengatakan, sesuai jadwal yang sudah disahkan oleh majelis hakim, lanjutan sidang untuk terdakwa I Nyoman Suisnaya dan Dadong Irbarelawan akan digelar hari ini. Untuk sidang terdakwa Nyoman, agendanya mendengarkan kesaksian Ali Mudhori dan Dharnawati alias Nana, kuasa perusahaan PT Alam Jaya Papua yang sudah divonis 2,5 tahun penjara atas kasus yang sama.
Apabila Ali tak menggubris panggilan jaksa, Zet mengatakan akan mendiskusikannya kembali dengan majelis hakim untuk tindakan selanjutnya. “Kita akan diskusikan kembali dengan hakim,” katanya.
Selanjutnya, saat ditanya soal esensi kesaksian Ali Mudhori untuk kasus suap DPPID, Zet enggan menjawab. "Nantilah di persidangan saja," ujarnya.
Ali sudah beberapa kali dipanggil bersaksi ke persidangan. Namun yang bersangkutan tak pernah datang. Jumat lalu, petugas KPK mendatangi rumah Ali di Lumajang, Jawa Timur. Namun yang bersangkutan tak berada di rumah. Surat akhirnya dititipkan petugas KPK kepada ketua rukun tetangga setempat.
Kasus suap DPPID terungkap saat KPK menangkap tangan Nyoman dan Dadong di kantor Kemenakertrans Kalibata, Jakarta Selatan, 25 Agustus 2012. Saat penangkapan, petugas KPK menyita kardus durian berisi uang Rp 1,5 miliar. Duit itu diduga diberikan Dharnawati karena PT Alam Jaya Papua mendapat proyek DPPID di empat kabupaten.
Dalam sidang, Dharnawati mengaku pernah mendengar dari Dadong bahwa duit Rp 1,5 miliar akan diserahkan ke Muhaimin sebagai tunjangan hari raya. Namun, saat bersaksi di pengadilan pekan lalu, Muhaimin membantah. Ia mengklaim namanya dicatut. Adapun Fauzi dalam sidang pernah mengaku dirinya mencatut nama Muhaimin karena kesal direcoki Dadong soal commitment fee.
MITRA TARIGAN