TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara senior Adnan Buyung Nasution menilai putusan hakim yang memvonis terdakwa kasus suap perkara kepailitan PT Skycamping Indonesia (PT SCI), Syarifuddin, dengan pidana empat tahun tidak wajar. "Ini menurut saya kemasukan angin," ujarnya di gedung Mahkamah Konstitusi, Rabu, 29 Februari 2012.
Pasalnya, kata dia, dari pengamatannya selama berprofesi di bidang hukum, biasanya putusan hakim minimal separuh dari tuntutan jaksa. Bahkan, lebih banyak dari tuntutan. Namun, dalam perkara Syarifuddin, hakim memvonisnya kurang dari setengah tuntutan jaksa. "Menurut saya ini luar biasa. Ada apa?" katanya.
Menurut Buyung, ada kemungkinan jaksa tidak mempertimbangkan tuntutan yang diberikan dengan tidak melihat fakta dan rasa keadilan. "Atau memang hakimnya yang mempunyai satu hambatan psikologis sehingga tidak mau menjatuhkan hukuman yang berat," ucapnya.
Dia menambahkan, jika memang pertimbangannya pasal yang disangkakan salah, semestinya Syarifuddin langsung dibebaskan. "Jangan tanggung-tanggung kalau memang tuntutannya salah," ujar Buyung.
Syarifuddin, hakim nonaktif Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dihukum penjara empat tahun dan denda Rp 150 juta subsider empat bulan kurungan pada Selasa, 28 Februari kemarin. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu 20 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Atas putusan itu, Syarifuddin langsung menyatakan banding. Selain karena tidak puas dengan jumlah vonis hakim, Syarifuddin memutuskan banding karena ada perbedaan pendapat penerapan pasal antara hakim dengan jaksa.
NUR ALFIYAH