TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Jaksa Agung Darmono menyatakan lembaganya akan menjerat tersangka penggelapan pajak, Dhana Widyatmika, dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. "Pasti, pasal tindak pidana pencucian uang akan diterapkan," ujar Darmono di gedung DPR, Rabu, 29 Februari 2012.
Menurut Darmono, penerapan undang-undang tersebut akan digunakan untuk melengkapi UU Tindak Pidana Korupsi yang sudah dikenakan pada Dhana. Ditambah lagi, Kejaksaan memiliki kewenangan penuh untuk menerapkan pasal pencucian uang. "Pasal pencucian uang akan dikenakan selama tindak pidana asal kami ketahui," ujar Darmono.
Indikasi tindak pidana pencucian uang oleh Dhana di antaranya berupa kepemilikan dua kartu tanda penduduk. Pemilikan KTP ganda itu diduga untuk memanipulasi aktivitas ilegal tersangka.
Dhana memakai KTP dengan keterangan pekerjaan sebagai pegawai negeri untuk urusan kantor, seperti membuka rekening yang menampung gajinya. Untuk rekening bisnisnya, ia menggunakan KTP dengan keterangan sebagai pengusaha. Kedua KTP itu namanya sama, tetapi beda keterangan pekerjaan.
Untuk mendalami dugaan tindak pidana yang dilakukan Dhana, Kejaksaan besok menjadwalkan pemeriksaan istri Dhana, Dian Anggraeni. Kejaksaan juga merencanakan akan memeriksa semua orang yang terkait dengan tindak korupsi yang dilakukan pegawai Pajak DKI Jakarta ini.
Selain suami-istri itu, Kejaksaan rencananya juga akan melakukan pemeriksaan terhadap pegawai Ditjen Pajak berinisial HI yang diduga terlibat dalam kasus korupsi Dhana. "Nanti akan diperiksa," ujar Darmono.
Dhana Widyatmika ditetapkan oleh Kejaksaan Agung menjadi tersangka kasus dugaan korupsi. Dhana bersama istrinya, yang juga pegawai Direktorat Jenderal Pajak, diduga memiliki rekening tak wajar sebesar Rp 60 miliar. Duit tersebut tersimpan di sejumlah rekening di bank-bank nasional.
Rekening-rekening milik Dhana sudah diblokir atas permintaan Kejaksaan. Selain rekening, penyidik juga menyita beberapa barang bukti berupa uang, dokumen, sertifikat, dan logam mulia milik tersangka. Namun penyidik belum menahan Dhana dan istrinya.
IRA GUSLINA