TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi Hadiyanto menganggap pembacokan Sistoyo dirancang matang untuk menghambat proses peradilan kasus penyuapan di Kejaksaan Negeri Cibinong, Bogor, Jawa Barat itu. "Karena jelas kejadian kemarin direncanakan matang dan pelaku tidak bertindak sendirian kemarin di sini (lokasi kejadian)," kata Hadiyanto di Pangadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Kamis, 1 Maret 2012.
Jaksa komisi antikorupsi ini menyatakan, pihaknya sangat dirugikan oleh peristiwa pembacokan Sistoyo. Dia beralasan, peristiwa ini mengakibatkan proses persidangan terdakwa Sistoyo menjadi berlangsung lambat. Pemeriksaan Sistoyo sebagai saksi kasus dua terdakwa lain pun terpengaruh. "Padahal, kesaksian Sistoyo ini sangat penting. Dia tahu banyak proses terjadinya kasus," kata dia.
Edward dan Anton adalah para terdakwa pemberi suap Rp 100 juta dari total rencana suap Rp 150 juta kepada Sistoyo. Keduanya menyetor duit kepada Sistoyo di kantor Kejaksaan Negeri Cibinong, 21 November 2011. Beres serah-terima sogokan, Edward, Anton, dan Sistoyo tertangkap tangan dengan barang bukti duit tunai Rp 100 juta oleh para petugas Komisi antikorupsi di Kejaksaan Cibinong pada hari itu juga.
Jaksa non-aktif Sistoyo kemarin dibacok dengan golok oleh pria bernama Deddy Sudargo seusai menjalani sidang pembacaan nota eksepsi dirinya di ruang I Pengadilan Bandung. Akibatnya, Sistoyo menderita luka sobek di bagian dahi yang dikabarkan sepanjang 8 sentimeter dan harus dirawat di rumah sakit dengan 8 jahitan di lukanya.
ERICK P. HARDI