TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung menyatakan telah menyita 17 unit truk dari perusahaan Dhana Widyatmika, tersangka kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Pajak. Penyitaan tersebut dilakukan tim penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) di PT Mobilindo 88, perusahaan milik Dhana, kemarin, Rabu, 29 Februari 2012.
"Telah disita 17 unit truk berbagai jenis. Ada Mitsubishi, Toyota, dan sebagainya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, M. Adi Toegarisman, di pelataran gedung bundar JAM Pidsus, Kamis, 1 Maret 2012.
Adi mengatakan, saat ini truk sitaan tersebut sudah diamankan di kantor Rumah Barang dan Sitaan Negara (Rubasan) Jakarta. Dia masih bungkam berapa total nilai barang dan duit yang disita oleh Kejaksaan Agung. "Kami hitung secara total dulu baru kami sampaikan," tambahnya.
Dhana Widyatmika ditetapkan oleh Kejaksaan Agung menjadi tersangka kasus dugaan korupsi. Dhana bersama istrinya, DA, juga pegawai Direktorat Jenderal Pajak, diduga memiliki rekening sebesar Rp 60 miliar.
Dana tersebut tersimpan pada sejumlah rekening di bank-bank nasional. "Pokoknya banyak, ada (dalam bentuk) rupiah dan dolar,” kata Arnold Angkouw, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Jumat, 24 Februari lalu.
Menurut Arnold, rekening-rekening milik Dhana sudah diblokir atas permintaan kejaksaan. Selain rekening, penyidik juga menyita beberapa barang bukti berupa uang, dokumen, sertifikat, dan logam mulia milik tersangka. Namun, penyidik belum menahan Dhana dan istrinya. "Penyidik masih memeriksa DA,” kata Arnold.
Sebelumnya Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melansir laporan hasil analisis dengan terlapor pegawai negeri sipil (PNS). Terlapor disebut-sebut melakukan transaksi mencurigakan senilai US$ 250 ribu (Rp 2,25 miliar). Belakangan diketahui PNS yang dimaksud bekerja sebagai pegawai pajak.
INDRA WIJAYA