TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung menyatakan dua perusahaan, PT RPU dan PT BPS, terlibat dalam transaksi di rekening milik tersangka Dhana Widyatmika. “Keduanya tercatat bertransaksi dengan Dhana," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum M. Adi Toegarisman di kantornya, Senin, 5 Maret 2012.
Menurut seorang jaksa, PT BPS yang diperiksa hari ini adalah PT Bangun Persada Semesta. HP, pegawai PT Bangun Persada, adalah kependekan dari Heru Pamungkas. Jaksa itu tak menyebutkan PT Bangun Persada bergerak di bidang apa.
Tempo bersama sejumlah wartawan sempat mewawancarai seseorang yang meninggalkan Gedung Bundar – sebutan untuk kantor Jaksa Agung Muda Pidana Khusus – usai menjalani pemeriksaan. Pria tersebut mengaku bernama Rujito, pegawai PT Bangun Persada. Ia mengaku diperiksa penyidik dengan kasus Dhana.
Rujito mengatakan dirinya dicecar 29 pertanyaan. Dia mengaku berurusan dengan Dhana pada tahun 2010. Tak banyak yang dikatakan oleh Rujito hingga dia melenggang bersama tiga rekannya dengan menunggang mobil Toyota Kijang Innova perak berpelat B 1356 TKZ.
Dhana Widyatmika ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi. Ia bersama istrinya, DA, juga pegawai Direktorat Jenderal Pajak, diduga menerima suap dari wajib pajak yang ditanganinya. Suami-istri itu disebut memiliki rekening hingga Rp 60 miliar.
Dhana ditahan di Rumah Tahana Salemba Cabang Kejaksaan sejak Jumat pekan lalu. Istri Dhana, DA, disebut-sebut sejawat Gayus Tambunan, pegawai pajak pemilik rekening jumbo yang telah divonis.
INDRA WIJAYA
Berita terkait
Dhana Diduga Cuci Uang di Delapan Sekuritas
Pengacara: Duit Dhana dari Warisan Orang Tua
Dhana dan Gayus Pernah Reuni Sekolah
Dhana Ditahan Kejaksaan Agung