TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung menahan tersangka dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Pajak, Dhana Widyatmika. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung M. Adi Toegarisman mengatakan Dhana sementara ini akan ditahan selama 20 hari sampai 21 Maret nanti.
Menurut Adi, penahan oleh Kejaksaan berdasarkan pemeriksaan Dhana. Hasil pemeriksaan telah mendukung pembuktian dugaan tindak pidana. Kejaksaan menyatakan tujuan penahanan karena Dhana dikhawatirkan menghilangkan barang bukti. "Atau menghambat kegiatan penyidikan," kata Adi.
Namun Adi tak mau menjelaskan barang bukti apa saja yang bisa dihilangkan. Dia hanya mengatakan tim penyidik terus menelusuri harta dan duit Dhana. Kejaksaan menyangkakan Dhana dengan dua undang-undang yang berbeda, yakni undang-undang tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang. "Pasal 3, 5, 11, 12 a b, Pasal 12 B UU Tipikor, dan Pasal 3, 4 UU TPPU," kata dia.
Dhana Widyatmika merupakan pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi. Dhana tak hanya mencuci uang melalui bisnis mobil, tetapi juga melalui delapan perusahaan sekuritas. "Dia main saham," ujar sumber Tempo, Kamis, 1 Maret 2012.
Nama-nama perusahaan sekuritas tersebut masih ditelusuri Kejaksaan Agung. Praktek pencucian uang melalui sekuritas dilakukan bersama rekannya. Rekan Dhana yang enggan disebutkan namanya membenarkan bisnis saham pegawai pajak golongan III tersebut. "Ada teman yang menitip uang untuk diinvestasikan."
Dhana diduga mengembangkan uang hasil korupsinya dalam bisnis jual-beli mobil melalui Showroom 88 Mobilindo. Menurut Ilham Meth, pemilik lama showroom itu, Dhana menjadi pemilik Showroom 88 Mobilindo yang pailit. "Mungkin saja dia bisa korupsi, karena itu showroom gue diambil," kata Ilham saat dihubungi Tempo.
INDRA WIJAYA
Berita Terkait
Dhana Diduga Cuci Uang di Delapan Sekuritas
Pengacara: Duit Dhana dari Warisan Orang Tua
Pembacok Jaksa Kirim Pesan di Radio
Remisi Koruptor, DPR Seperti Jilat Ludah Sendiri
KPK Segera Panggil Anas Soal Kasus Hambalang
Pengacara Bantah Dhana Tangani 6 Perusahaan
Pengacara Bantah Dhana Korupsi Rp 60 Miliar
Istri Dhana Akan Diperiksa Pekan Depan
Gayus Mengaku Tak Kenal Dhana
Dijerat Empat Dakwaan, Gayus Divonis 6 Tahun Bui