TEMPO.CO , Jakarta-Terdakwa kasus suap dana percepatan pembangunan infrastruktur daerah Dadong Irbarelawan membuat pengakuan yang makin memojokkan keterlibatan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Abdul Muhaimin Iskandar. Kepala Bagian Perencanaan dan Evaluasi Program ini mengatakan komitmen fee dari Dharnawati, kuasa direksi PT Alam Jaya Papua, sebesar Rp 1,5 miliar memang akan diberikan kepada Muhaimin.
Dadong, yang diperiksa sebagai terdakwa, menyebutkan beberapa fakta tentang keterlibatan Muhaimin. Pada Mei 2011, atasan dia, Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi I Nyoman Suisnaya, memanggil Dadong datang ke ruangannya. Nyoman kini juga menjadi terdakwa atas kasus yang sama. Di dalam ruangan sudah ada Dharnawati dan Dhany S. Nawawi, mantan Staf Khusus Presiden Bagian Tim Penilai Akhir. Dharnawati kini narapidana untuk kasus yang sama.
Nyoman memperkenalkan keduanya kepada Dadong yang hendak ikut mengerjakan proyek di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi itu. "Katanya Pak Dhany sudah ketemu dengan Pak Muhaimin," kata Dadong menirukan ucapan Nyoman ketika diperiksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Senin 5 Maret 2012. "Pada waktu itu, saya diam saja."
Pada 23 Agustus tahun lalu, dua hari sebelum Nyoman, Dadong, dan Dharnawati dicokok Komisi Pemberantasan Korupsi, Dadong berujar, Sindu Malik memanggilnya ke lantai dua Kementerian di Kalibata, Jakarta Selatan. Sindu adalah mantan pejabat Kementerian Keuangan. Dadong mengetahui ruang itu kerap ditempati Sindu. Di ruangan itu, selain ada Sindu, ada Muhammad Fauzi. Dia mantan anggota tim asistensi Menteri Muhaimin.
Dadong bertanya kepada dua orang tersebut siapa yang akan menerima duit dari Dharnawati. "Dijawab Pak Sindu dan Pak Fauzi, untuk Trans I," kata Dadong. Ia memberikan pernyataan ini setelah mendapat pertanyaan dari ketua majelis hakim Herdin Agustien. "Setahu saya, Trans I itu Pak Muhaimin," ujar Dadong. Ia melanjutkan, "Kata Fauzi, nanti saya klarifikasi lebih lanjut."
Dadong pernah juga berhubungan melalui telepon dengan Dhany. Dia mengatakan Dhany menelepon untuk mengklirkan adanya komitmen fee 10 persen dari proyek PPID transmigrasi itu. Dharnawati, kata Dadong, mulanya tidak mau memberikan komitmen fee sebesar itu, tapi Sindu Malik mengancam akan mengalihkannya ke pengusaha lain jika tidak sanggup memenuhi komitmen fee 10 persen tersebut. Akhirnya, melalui Dhany, Dharnawati menyanggupi komitmen fee itu. "Oke, kalau begitu saya komit. Tapi ada sebagian dana yang diambil untuk saya serahkan ke Pak Menteri," kata Dhany seperti dikutip oleh Dadong.
Dadong juga mengatakan bahwa Dhany menyatakan Dharnawati mendapat informasi Menteri butuh lebih dari Rp 1,5 miliar. Kemudian Dharnawati menitipkan buku tabungan, kartu anjungan tunai mandiri, dan PIN ATM kepadanya, yang di dalamnya berisi Rp 500 juta. "Saya titip buku tabungan untuk disampaikan langsung ke Menteri," ujar Dharnawati, yang ditirukan oleh Dadong. Dadong juga mengatakan yang dimaksud dengan menteri adalah Muhaimin.
Fakta lain di persidangan, Dadong membeberkan uang yang diberikan Dharnawati Rp 1,5 miliar itu akan diberikan kepada Fauzi. Dadong menyebut Fauzi adalah bendahara Menteri Muhaimin ketika berkomunikasi melalui telepon dengan Syamsul Alam, pemilik PT Alam Jaya Papua. Namun, ketika dimintai konfirmasi lagi oleh jaksa penuntut, Dadong menyatakan hanya berbicara seadanya untuk meyakinkan Syamsul Alam.
Muhaimin berkali-kali menampik tudingan tersebut. "Nama saya dicatut," katanya. Ia menyatakan pembahasan tentang anggaran dan tender juga dilakukan di daerah. "Semua itu jauh dari saya," kata Muhaimin.
RUSMAN PARAQBUEQ | SUNUDYANTORO
Berita lain:
Pak Ketum dan Bos Besar versi Ali Mudhori
Bekas Asisten Muhaimin Berkelit Soal Rp 1,5 Miliar
Hasil Sadapan, Orang Muhaimin Bisa Suruh Pejabat
Muhaimin Akui Biasa Dipanggil Pak Ketum
Muhaimin dan 5 Kejanggalan Kasus DPPID
Infografis: Kisah Duit dalam Kardus Duren