TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Hukum DPR Eva Kusuma Sundari membantah kunjungannya dan sejumlah anggota Komisi Hukum ke Prancis merupakan plesiran. Menurut dia, kunjungan itu merupakan sarana belajar soal pencegahan korupsi. "Memang kami jalan. Kalau enggak jalan, mana bisa belajar?" kata Eva melalui pesan singkat, Rabu, 7 Maret 2012.
Eva menyatakan hasil perjalananannya ke Prancis bisa dipertanggungjawabkan. Ia merasa tak menutupi perjalanannya ke luar negeri. Waktu menjadi Ketua Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Penanganan Konflik Sosial, Eva juga berkunjung ke Swedia. Sebelum berangkat, politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini merilis rencana kunjungan itu. Selama di sana, Eva juga mengirimkan sejumlah siaran pers.
Menurut dia, baru pada tahun ketiga Komisi Hukum memanfaatkan anggaran untuk kunjungan kerja ke luar negeri. Salah satu penyebabnya, penyerapan anggaran Komisi Hukum masih sangat rendah, baru 8 persen.
Ketua Komisi Hukum Benny Kabur Harman mengatakan sejumlah anggota Komisi melakukan studi banding ke Prancis dan Australia. Kunjungan ini berkaitan persiapan revisi Undang-undang No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Dua negara itu dipilih karena dianggap berkinerja baik dalam pemberantasan korupsi.
Kunjungan itu menuai kritik. Lembaga pegiat antikorupsi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran menilai studi banding DPR tak lebih dari acara jalan-jalan. Baca beritanya di sini.
PRAM