TEMPO.CO, Jakarta - Dian Anggraeni, istri tersangka kasus korupsi pajak Dhana Widaymika, menolak memberikan kesaksian kepada penyidik Kejaksaan Agung RI. "Berdasarkan nasihat dari tim penasehat hukum kami, saya menggunakan hak saya," kata Dian Anggraeni saat ditemui di depan kantor JAM Pidsus, Kamis, 8 Maret 2012.
Dian menyatakan kedatangannya hari ini adalah untuk memenuhi panggilan dari Kejaksaan Agung sebagai saksi. Dia juga sudah hadir sejak pagi, yaitu sekitar pukul 09.45 WIB, sebagai bentuk penghormatan kepada proses hukum. "Kami ingin menunjukkan, kami siap dan kooperatif," kata Dian.
Saat hendak diperiksa tim penyidik, Dian menyatakan dirinya menggunakan hak sesuai yang diatur dalam Pasal 168 KUHAP untuk tidak memberi keterangan. Pasal 168 berbunyi, kecuali ditentukan lain dalam undang-undang ini, istri terdakwa tidak dapat didengar keterangannya dan dapat mengundurkan diri sebagai saksi.
Penelaah Keberatan Pajak di Direktorat Keberatan dan Banding ini juga tidak memberikan penjelasan lebih rinci mengenai apa yang terjadi pada saat berhadapan dengan tim penyidik. Ia juga melemparkan hak kepada kuasa hukum terkait beberapa pertanyaan wartawan mengenai alasan dan isi proses penyidikan. "Dijawab penasehat hukum saya," kata Dian.
Setelah memberikan keterangan singkat kepada wartawan, pegawai Direktorat Pajak golongan III C ini pulang dengan dijemput Avanza berwarna perak dengan pelat nomor B 1961 UFW.
Dian dan suaminya, Dhana Widyatmika, sama-sama bekerja di Direktorat Jenderal Pajak. Dian diduga mengetahui mengenai sejumlah aliran dana dalam rekening mencurigakan Dhana yang mencapai puluhan miliar. Dhana sendiri bekerja di bagian Dinas Pendapatan Daerah Pemerintah Daerah Jakarta dan telah ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan.
FRANSISCO ROSARIANS
Berita lain:
Dirjen Pajak Minta 'Penggoda' Pegawainya Ditindak
Istri Dhana Diperiksa sebagai Saksi
Dhana Kaget Kejaksaan Periksa Riau Perta Utama
Dian Anggraeni, Istri Dhana Widyatmika, Diperiksa Kejaksaan Agung
Kisah Gayus dan Dhana dan Reformasi di Ditjen Pajak