TEMPO.CO, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan membantah pernah menyebut dana di rekening Dhana Widyatmika, pegawai Direktorat Jenderal Pajak, senilai Rp 60 miliar.
“Kami tidak pernah sebut angka,” kata Ketua PPATK Muhammad Yusuf seusai diskusi di gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Jumat, 9 Maret 2012.
Yusuf menjelaskan temuan angka dalam rekening Dhana bersifat rahasia. Kepada penegak hukum, PPATK menyampaikan data transaksi Dhana. Transaksi itu tidak hanya terkait jumlah dana yang mengendap, tetapi juga akumulasi transaksinya. “Kami sampaikan kedua-duanya,” ujarnya.
Menurut dia, PPATK sudah menyerahkan laporan hasil analisis sehingga menunggu aparat menuntaskan pengusutannya. Lembaganya pun siap diminta bantuan.
Kejaksaan Agung menyatakan telah menyita sejumlah rekening milik Dhana yang berisi Rp 60 miliar. Kejaksaan tak pernah menyebut informasi itu diperoleh dari PPATK, tapi mengakui menerima data dari PPATK.
Dhana Widyatmika, pegawai golongan III C Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung pada 17 Februari 2012. Ia diduga memiliki rekening gendut hasil suap sekaligus melakukan pencucian uang melalui sejumlah usaha. Transaksi mencurigakan terakhir yang terpantau oleh PPATK adalah transaksi senilai US$ 250 ribu (sekitar Rp 2,25 miliar). Padahal, dalam LHKPN Dhana disebutkan kekayaannya per Juli 2011 senilai Rp 1,2 miliar.
Kemarin, Kejaksaan Agung memanggil istri Dhana, Dian Anggraeni, sebagai saksi. Namun, ia menolak diperiksa untuk suaminya. Dian pegawai Direktorat Keberatan Banding pada Kantor Pusat Ditjen Pajak. Kejaksaan telah memeriksa dan menggeledah ruang kerja Dian pada Selasa, 21 Februari 2012.
I WAYAN AGUS PURNOMO
Berita terkait:
Pengacara Bantah Dhana Korupsi Rp 60 Miliar