TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perindustrian mengusulkan pengurangan potongan anggaran Rp 35 miliar dari rencana semula sebesar Rp 203,9 miliar. Usulan pengurangan itu sesuai dengan hasil rapat dengar pendapat tanggal 8 Maret 2012 lalu yang merekomendasikan agar pemotongan mengecualikan kegiatan-kegiatan prioritas nasional dan program yang langsung berdampak pada masyarakat dan industri kecil menengah.
Menteri Perindustrian Muhammad Suleman Hidayat mengatakan pengurangan sebesar Rp 35 miliar itu digunakan untuk membiayai sedikitnya tujuh kegiatan. Tujuh kegiatan itu di antaranya pemberian tunjangan sertifikasi guru dan dosen, pengembangan industri pengolahan rotan dan kakao di Sulawesi Barat, kegiatan dekonsentrasi pengembangan industri kecil dan menengah di 33 provinsi, serta penerapan standar nasional Indonesia (SNI) wajib.
Setelah melalui perdebatan yang panjang, Komisi Industri dan Perdagangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui usulan pengurangan pemangkasan anggaran yang diusulkan Menteri Perindustrian tersebut. Dengan demikian, pemotongan anggaran di Kementerian Perindustrian direncanakan menjadi Rp 168,8 miliar.
Namun, dengan disetujuinya usulan pengurangan itu oleh Komisi VI, bukan berarti ihwal ini telah selesai dibicarakan. Usulan ini akan dibawa ke rapat Badan Anggaran yang akan menyepakati perubahan anggaran di masing-masing kementerian.
Anggota Komisi VI DPR Ferarri Roemawi mengatakan penghematan dalam anggaran kementerian memang agak sulit untuk dihindari. Ia berharap pengurangan pemotongan anggaran ini bisa dialokasikan bagi program-program yang langsung bisa dirasakan masyarakat.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan meminta tiap kementerian melakukan efisiensi anggaran untuk mengantisipasi kenaikan harga minyak dunia. Di Kementerian Perindustrian, pemotongan pada awalnya diusulkan sebesar Rp 203,9 miliar atau delapan persen dari total anggaran sebesar Rp 2,5 triliun.
GADI MAKITAN