TEMPO.CO, Yogyakarta - Dua dari tujuh tersangka kasus pencucian uang Rp 80 miliar di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, ditangkap di Yogyakarta, Senin, 12 Maret 2012. Tim Satuan Khusus Kejaksaan Agung menangkap AR, 26 tahun, dan MI, 23 tahun, pukul 20.30 WIB di toko oleh-oleh, di Jalan Adisutjipto Kilometer 9.
"Mereka dalam perjalanan dengan mobil travel ke Kediri," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta M. Ali Muthohar dalam konferensi pers di kantornya, Selasa, 13 Maret 2012.
Tim jaksa yang berjumlah 10 orang telah memburu para tersangka sejak delapan bulan lalu. Adapun posisi kedua tersangka terendus sejak dua pekan lalu. Mereka tinggal di rumah kos di kawasan Seturan, Yogyakarta.
Kepada jaksa, kedua tersangka mengaku telah berpindah-pindah tempat. Sebelum bersembunyi di Yogyakarta, mereka pernah ke Aceh dan Kediri. Mereka berencana ke Nusa Tenggara Barat. "Mereka mengaku disuruh lari pejabat di Batubara yang sudah ditangkap karena korupsi," kata Ali.
Ali menerangkan, untuk menghilangkan jejak, si pejabat menyimpan uang hasil korupsi sekitar Rp 80 miliar di sebuah bank di Sumatera Utara. Kemudian uang tersebut ditarik dan dipindahkan ke sebuah bank di kawasan Jababeka atas nama kedua tersangka. "Awalnya Rp 50 miliar, lalu Rp 30 miliar," kata Ali.
Penyimpanan uang di bank memakai sistem deposito harian. Sejauh ini, si pejabat telah mendapat keuntungan (cashback) Rp 6 miliar. Sedangkan bayaran untuk kedua tersangka sekitar Rp 1 miliar.
Kedua tersangka mendirikan sebuah perusahaan, CV "J", di Batubara. Tersangka AR yang mengaku seorang sarjana menjabat direktur. Adapun MI yang lulusan SMA menjadi wakil direktur. Perusahaan di bidang penjualan alat kantor itu alamatnya menumpang di sebuah kantor kecamatan. Kedua tersangka juga sering memasok alat kantor ke Dinas Pendapatan Daerah, tempat si pejabat tersangka korupsi bekerja.
Setelah bermalam di kantor Kejaksaan Tinggi Yogyakarta, kedua tersangka diterbangkan ke Jakarta melalui Bandar Udara Adisutjipto. Mereka menumpang pesawat Garuda pukul 07.40 WIB.
PITO AGUSTIN RUDIANA