TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung memanggil saksi dari Bank Mandiri untuk diperiksa terkait kasus Dhana Widyatmika. Lima orang pegawai Bank Mandiri diperiksa selama 10 jam oleh penyidik Kejaksaan Agung. Mereka datang jam 10.00 WIB dan keluar pukul 20.00 WIB.
"Dari Mandiri, silahkan tanya Mandiri pusat saja," kata salah seorang perwakilan Bank Mandiri kepada wartawan seusai pemeriksaan, Selasa 13 Maret 2012.
Ketika dicecar mengenai materi pemeriksaan, mereka memilih bungkam. "Saya tidak tahu, sudah ya," kata perwakilan Bank Mandiri yang lain. Kelimanya langsung menuju mobil masing-masing dan meninggalkan area Kejaksaan Agung.
Hari ini, penyidik Kejaksaan Agung memang mengagendakan pemeriksaan saksi dari tujuh bank yang terkait kasus korupsi pajak Dhana Widyatmika. Tapi Kejaksaan Agung belum memberikan keterangan mengenai bank mana saja yang diperiksa hari ini. Dari tujuh bank yang diperiksa, baru lima bank yang hadir.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Adi Toegarisman mengatakan bahwa pemeriksaan bank-bank tersebut terkait dengan tindakan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Dhana Widyatmika.
Kejaksaan Agung menetapkan Dhana sebagai tersangka kasus korupsi pada 17 Februari 2012. Ia bersama istrinya, Dian Anggraeni, yang juga pegawai Direktorat Jenderal Pajak, memiliki rekening berisi duit Rp 60 miliar di 18 bank dalam bentuk rupiah dan dolar.
Rekening-rekening ini telah diblokir atas permintaan Kejaksaan. Tim Penyidik Kejaksaan juga telah menyita uang, dokumen, sertifikat, logam mulia, dan mobil mewah milik tersangka.
Kasus ini berawal dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan yang menemukan transaksi mencurigakan pada rekening Dhana yang tersebar di 21 bank. Salah satunya transaksi tersebut adalah kiriman uang sebesar US$ 250 ribu dari Singapura Januari lalu.
ANANDA W. TERESIA