TEMPO.CO, Jakarta - Bank Central Asia (BCA) dan Bank Mega tidak memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi dan pencucian uang pegawai pajak Dhana Widyatmika. "Tadi yang tidak datang Bank BCA dan Bank Mega," kata Direktur Penyidikan Arnold Angkouw, Selasa, 13 Maret 2012.
Menurut Arnold, saksi yang bersedia datang hari ini adalah Bank Standard Chartered dan Bank Mandiri. Tidak dijelaskan alasan ketidakhadiran Bank BCA dan Bank Mega dalam pemeriksaan hari ini.
Kejaksaan Agung mengatakan ada tujuh bank yang diperiksa penyidik. Melalui bank tersebut, Dhana diduga melakukan beberapa transaksi terkait korupsi dan praktek pencucian uang. Bank-bank itu diantaranya Bank Standard Chartered, Mandiri, Bukopin, BNI, BCA dan Bank Mega.
Yang menjadi perwakilan bank itu dalam pemeriksaan adalah para kepala cabang. Bank tersebut diperiksa karena Dhana mengirim sejumlah uang melalui bank-bank tersebut. "Tadi kepala cabangnya karena ini bank-bank pengirim," kata Arnold.
Transaksi yang dilakukan Dhana melalui bank-bank tersebut diantaranya adalah transfer antar bank, transfer pribadi antar individu serta pembelian produk reksadana. "Ada dia (Dhana) transfer bank ke bank, ada juga dia terima dari perusahaan, pribadi-pribadi, dan melalui bank-bank itu menempatkan uang di reksadana," kata Arnold.
Mengenai produk reksana dana, kata Arnold, Dhana diantaranya membeli melalui Standard Chartered dan melalui perusaahn sekuritas asing. Tapi ia tidak merinci perusahaan sekuritas asing tempat Dhana membeli produk reksadana itu. Produk reksadana yang dibeli Dhana pun mencapai miliaran rupiah.
Penyidik belum memastikan jumlah transaksi Dhana yang tercatat dalam bank-bank tersebut. Menurut Arnold, jumlahnya beragam, ada yang mencapai ratusan juta dan beberapa miliar. "Kalau dari transaksinya kita belum bisa hitung karena dari beberapa bank itu ada banyak (jumlah transaksi)," tutur Arnold.
Kejaksaan Agung menetapkan Dhana sebagai tersangka kasus korupsi pada 17 Februari 2012. Ia bersama istrinya, Dian Anggraeni, yang juga pegawai Direktorat Jenderal Pajak, memiliki rekening berisi duit Rp 60 miliar dalam bentuk rupiah dan dolar.
Rekening-rekening ini telah diblokir atas permintaan Kejaksaan. Tim Penyidik Kejaksaan juga telah menyita uang, dokumen, sertifikat, logam mulia, dan mobil mewah milik tersangka.
Kasus ini berawal dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan yang menemukan transaksi mencurigakan pada rekening Dhana yang tersebar di 21 bank. Salah satunya transaksi tersebut adalah kiriman uang sebesar US$ 250 ribu dari Singapura Januari lalu.
ANANDA W. TERESIA