TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung menyatakan tersangka korupsi di Direktorat Jenderal Pajak Dhana Widyatmika tidak bekerja sendirian. "Yang jelas korupsi tidak bekerja sendirian," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Andhi Nirwanto, saat ditemui di gedung bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu 14 Maret 2012.
Namun Andhi masih enggan menyatakan jika saat ini sudah ada tersangka baru terkait dengan kasus yang menjerat Dhana. Dia hanya mengatakan Kejaksaan akan memanggil dan memeriksa siapa pun yang diduga terlibat dalam korupsi di Direktorat Pajak.
Dhana Widyatmika ditetapkan oleh Kejaksaan Agung menjadi tersangka kasus dugaan korupsi. Dhana bersama istrinya, Dian Anggraeni, juga pegawai Direktorat Jenderal Pajak, diduga memiliki rekening miliaran rupiah yang disimpan dalam beberapa rekening.
Menurut Direktur Penyidikan Pidana Khusus Kejaksaan, Arnold Angkouw, rekening-rekening milik Dhana sudah diblokir atas permintaan kejaksaan. Selain rekening, penyidik juga menyita beberapa barang bukti berupa uang, dokumen, sertifikat, dan logam mulia milik tersangka.
Kasus ini berawal saat Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melansir laporan hasil analisis dengan terlapor pegawai negeri sipil (PNS). Terlapor disebut-sebut melakukan transaksi mencurigakan senilai US$ 250 ribu atau sekitar Rp 2,25 miliar.
INDRA WIJAYA