TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung menemukan lagi aset kekayaan milik terdakwa korupsi di Direktorat Jenderal Pajak, Dhana Widyatmika. Aset tersebut berupa lahan tanah senilai hampir Rp 4,5 miliar di wilayah Jati Asih, Bekasi, Jawa Barat.
"Kejaksaan akan melakukan penyitaan terhadap tanah tersebut," kata juru bicara Kejaksaan, M. Adie Toegarisman, Rabu, 14 Maret 2012.
Adi mengatakan tanah tersebut terletak di kawasan PT Bangun Persada Sejahtera (PT BPS), perusahaan yang menjadi tempat investasi Dhana. Namun Adi masih menyangkal bahwa tanah tersebut bentuk investasi Dhana ke PT BPS. "Yang jelas itu (tanah) milik Dhana," katanya.
Menurut Adi, tanah milik Dhana tersebut ada yang berbentuk kavling sebanyak 27 buah. Serta ada tanah yang belum dikavling seluas 1,2 hektare. " Kami akan terus telusuri," ujarnya.
Dhana Widyatmika ditetapkan oleh Kejaksaan Agung menjadi tersangka kasus dugaan korupsi. Dhana bersama istrinya, DA, juga pegawai Direktorat Jenderal Pajak, diduga memiliki rekening sebesar Rp 60 miliar yang disimpan dalam beberapa rekening.
Menurut Direktur Penyidikan JAM Pidsus Arnold Angkouw, rekening-rekening milik Dhana sudah diblokir atas permintaan Kejaksaan. Selain rekening, penyidik juga menyita beberapa barang bukti berupa uang, dokumen, sertifikat, dan logam mulia milik tersangka.
Kasus ini berawal saat Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melansir laporan hasil analisis dengan terlapor pegawai negeri sipil (PNS). Terlapor disebut-sebut melakukan transaksi mencurigakan senilai US$ 250 ribu (Rp 2,25 miliar). Belakangan diketahui PNS yang dimaksud bekerja sebagai pegawai pajak.
INDRA WIJAYA
Berita Terkait
Hari Ini, 4 Pemeriksa Pajak Kawan Dhana Diperiksa
Gunung Es Kekayaan Pegawai Pajak
Jaksa: Ada Bukti Kuat untuk Menahan Dhana
Dhana dan Herly Patungan Usaha Jual-Beli Mobil
Inilah Penghasilan Pegawai Pajak Golongan III
Dhana Diduga Cuci Uang di Delapan Sekuritas
Pengacara: Duit Dhana dari Warisan Orang Tua