TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung berencana memeriksa empat orang pegawai pemeriksa pajak. Keempatnya merupakan mantan rekan kerja terdakwa kasus korupsi di Direktorat Jenderal Pajak, Dhana Widyatmika.
"Empat orang itu dari kantor kerja bersama Dhana di kantor Pajak Pratama Jakarta Pancoran (jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan)," kata Juru Bicara Kejaksaan M. Adi Toegarisman di Rabu 14 Maret 2012.
Menurut Adi, mantan rekan Dhana tersebut diperiksa sebagai saksi. Namun Adi tak menyebutkan pada pukul berapa keempatnya akan diperiksa dan apa target dari pemeriksaan besok. "Untuk selebihnya tunggu besok saja," tambahnya.
Dhana Widyatmika ditetapkan oleh Kejaksaan Agung menjadi tersangka kasus dugaan korupsi. Dhana bersama istrinya, DA, juga pegawai Direktorat Jenderal Pajak, diduga memiliki rekening sebesar Rp 60 miliar yang disimpan dalam beberapa rekening.
Menurut Direktur Penyidikan JAM Pidsus Arnold Angkouw, rekening-rekening milik Dhana sudah diblokir atas permintaan kejaksaan. Selain rekening, penyidik juga menyita beberapa barang bukti berupa uang, dokumen, sertifikat, dan logam mulia milik tersangka.
Kasus ini berawal saat Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melansir laporan hasil analisis dengan terlapor pegawai negeri sipil (PNS). Terlapor disebut-sebut melakukan transaksi mencurigakan senilai US$ 250 ribu (Rp 2,25 miliar). Belakangan diketahui PNS yang dimaksud bekerja sebagai pegawai pajak.
INDRA WIJAYA
Berita Terkait
Aziz Syamsuddin: Jangan Ada Kasus Mafia Pajak Lagi
Kejaksaan: Dhana Tidak Bekerja Sendirian
BCA dan Bank Mega Mangkir Dipanggil Kejagung
Bank Mandiri Diperiksa Kejagung terkait Ksus Dhana
Kisah Gayus dan Dhana dan Reformasi di Ditjen Pajak