TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus suap cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Nunun Nurbaetie, merasa keberatan suaminya, Adang Daradjatun, disangkutpautkan. Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin 19 Maret 2012 saksi Darsup Yusuf menduga cek pelawat diberikan Ari Malangjudo kepada Udju Djuhaeri berasal dari Adang Darajatun.
Darsup mengaku diajak dan menerima cek tersebut dari Udju. Dia mengira uang tersebut berasal dari Adang yang saat itu menjabat Wakil Kepala Polri. "Karena Udju dekat dengan Adang," kata dia. Udju pernah menjadi anak buah Adang saat bertugas di Polda Jawa Barat.
Dia mengatakan, tempat pemberian cek di Jalan Riau 17. Belakangan diketahuinya rumah tersebut milik Nunun. "Ada foto Adang (di rumah itu), makanya saya pikir diberi dia," katanya.
Darsup menerima cek pelawat tersebut bersama dua orang lainnya sesama anggota Fraksi TNI/Polri Suyitno dan Udju.
Kasus cek pelawat telah menyeret puluhan anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang menyokong terpilihnya Miranda S. Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Nak Indonesia pada 2004. Pengadilan kini menyidang Nunun yang didakwa mengetahui asal-usul cek bernilai miliaran rupiah itu.
SYAILENDRA