TEMPO.CO, Jakarta - Salah seorang saksi dalam persidangan terdakwa kasus cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Paskah Suzzeta, meminta kepada majelis, hak untuk tidak menjawab pertanyaan. "Saya sebagai saksi merasa boleh tidak menjawab," katanya pada Selasa, 21 Maret 2012.
Permintaan Paskah, yang juga sedang menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan Cipinang, itu kontan ditolak oleh majelis hakim. "Hanya terdakwa yang punya hak tersebut," kata ketua majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Sudjatmiko.
Menurut ketua majelis hakim, saksi boleh mengatakan tidak tahu jika memang keadaannya seperti itu. "Tapi jangan pura-pura enggak tahu," katanya.
Hari ini, mantan anggota DPR dari Partai Golkar itu dimintai keterangan sebagai saksi atas aliran suap pemenangan pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia dengan terdakwa Nunun Nurbaetie. Selain Paskah, koleganya sesama mantan anggota DPR, Agus Condro dan Asep Ruchimat Sudjana, juga hadir bersaksi.
Nunun Nurbaetie didakwa berperan dalam mengalirkan suap berupa cek pelawat kepada puluhan anggota Komisi IX DPR pada 2004. Cek pelawat tersebut diberikan dengan tujuan agar anggota Dewan memilih Miranda Swaray Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.
Dari cek pelawat senilai Rp 20,8 miliar tersebut, Nunun diduga mendapat bagian senilai Rp 1 miliar. Cek tersebut dicairkan oleh sekretarisnya kemudian dimasukkan ke rekening tabungan atas nama Nunun Nurbaetie.
SYAILENDRA
Berita terkait
Tiga Mantan Anggota DPR Jadi Saksi Nunun
Sidang Nunun Hadirkan Saksi Artha Graha Hari Ini
Sekretaris Nunun Benarkan Aliran Dana ke Bosnya
Nunun Bela Suaminya
Dua Penerima Cek Pelawat Tak Kenal Nunun
Nunun Protes Saksi Menyebut Nama Adang