TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus suap cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Nunun Nurbaetie, kena tegur hakim. Teguran itu lantaran terdakwa mengenakan kacamata hitam saat menjalani persidangannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 26 Maret 2012.
"Tolong Saudara terdakwa, agar kacamatanya dilepas," ujar Ketua Majelis Hakim Sudjatmiko.
Diperingatkan demikian, Nunun langsung melepas kacamatanya. Salah satu pengacaranya, Mulyaharja, kemudian menjelaskan alasan kliennya mengenakan kacamata dalam sidang. Menurut dia, Nunun mengenakan kacamata karena tidak enak badan sejak semalam.
Hakim Sudjatmiko mengatakan sebenarnya tak masalah seorang terdakwa memakan kacamata dalam sidang jika alasannya demi kesehatan. "Tapi kalau itu dipakai untuk menutupi ekspresi, itu dilarang," ujarnya. "Silakan terdakwa mengenakan kacamata jika memang untuk alasan kesehatan."
Diberi kelonggaran hakim, Nunun tak langsung memakai kacamatanya. Ia tampak berdiskusi dengan salah satu pengacaranya, Ina Rahman, dan akhirnya urung memakai kacamata.
Ini adalah kali kedua Nunun mengenakan kacamata dalam sidang. Pada persidangan pekan lalu, suami bekas Wakil Kepala Polri Adang Daradjatun itu leluasa memakai kacamata hitam. Saat itu, tak satu pun hakim memperingatkannya.
Nunun diduga terlibat pembagian 480 lembar cek pelawat senilai Rp 24 miliar ke sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat periode 1999-2004. Cek yang dibeli PT Artha Graha dari Bank Internasional Indonesia itu diduga terkait menangnya Miranda Swaray Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004.
ISMA SAVITRI