TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Barat akan menggelar sidang lanjutan terorisme dengan terdakwa Umar Patek, Senin, 26 Maret 2012. Dalam sidang pemeriksaan saksi ini, jaksa penuntut umum berencana menghadirkan empat orang saksi. ""Salah satunya adalah pelaku Bom Bali," kata jaksa Bambang Suharyadi, jaksa penuntut umum perkara itu, ketika dihubungi Tempo.
Menurut Bambang, saksi yang merupakan pelaku tersebut bernama Idris. Sedangkan tiga saksi lainnya, dikatakan Bambang, berasal dari Lamongan dan Surabaya, Jawa Timur. Namun, Bambang menolak memberikan identitas dari ketiga saksi tersebut. Bambang mengaku ketiga orang saksi tersebut merupakan warga biasa.
Keempat saksi yang dihadirkan dalam persidangan hari ini merupakan saksi dari jaksa penuntut umum yang sifatnya memberatkan. Bambang menyatakan pemeriksaan terhadap para saksi diperkirakan akan terus berlangsung hingga bulan Mei mendatang. Ia menyebut jumlah saksi sekitar 80 orang.
Jaksa penuntut umum mendakwa Umar Patek alias Abdul Ghoni alias Abu Syeikh alias Umar Arab dengan enam dakwaan. Umar Patek dinilai melanggar sejumlah pasal KUHP dan Undang-Undang Pemberantasan Terorisme.
Dakwaan pertama adalah dugaan memasukkan senjata api dari Filipina ke Indonesia. Dakwaan kedua terkait dengan dugaan memberikan bantuan pada Dulmatim, Warsito, dan Sibgoh untuk melakukan uji coba tiga pucuk senjata M16.
Dakwaan ketiga, Umar Patek dengan sengaja dan terencana merampas nyawa orang lain, yaitu sebagai salah satu pelaku Bom Bali I yang mengakibatkan tewasnya 192 orang. Bom tersebut meledak di tiga lokasi, yaitu sebelah selatan kantor Konsulat Amerika Serikat, Denpasar; di dalam Paddy's Pub, dan di depan Sari Club, Denpasar, pada tanggal 12 Oktober 2002.
Dakwaan keempat dan kelima terkait dengan pemalsuan paspor atas nama Anis Alawi Jafar. Paspor tersebut digunakan untuk berangkat ke Lahore, Pakistan, bersama sang istri, Fatimah Zahra. Atas dakwaan ini, ia diancam pidana melanggar Pasal 266 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 butir 1 KUHP dan Pasal 266 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 butir 1 KUHP.
Keenam, jaksa penuntut umum mendakwa Umar Patek sebagai aktor peledakan enam gereja pada 24 Desember 2000. Gereja yang diledakkan adalah Gereja Katedral Jakarta, Gereja Kanisius, Gereja Oikumene, Gereja Santo Yosep, Gereja Koinonia, dan Gereka Anglikan. Patek diancam Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 juncto Pasal 55 ayat 1 butir 1 KUHP.
MARIA YUNIAR