TEMPO.CO, Jakarta - Pernyataan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi terkait kepala daerah yang menolak keputusan pemerintah pusat, seperti kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), ditentang mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yusril Ihza Mahendra.
"Kepala daerah tidak bisa dipecat oleh Menteri Dalam Negeri," ujar Yusril ketika ditemui di Mahkamah Konstitusi, Selasa, 27 Maret 2012. Yusril mengatakan kepala daerah dipilih oleh rakyat melalui Pilkada atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Yusril mengatakan menteri hanya melantik, dan tidak bisa memecat bupati ataupun wali kota yang mengikuti demonstrasi penolakan rencana kenaikan harga BBM. Keikutsertaan kepala daerah dalam demonstrasi itu, menurut Yusril, merupakan sebuah pilihan politik.
Dalam birokrasi, kata Yusril, pemecatan harus didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Sebelumnya Gamawan menyatakan kepala daerah yang menolak keputusan pemerintah pusat seperti kenaikan harga BBM dapat dikenai sanksi pemberhentian, karena tidak menaati sistem.
Gamawan memandang aneh dengan banyaknya kepala daerah yang menolak beberapa keputusan pusat yang sesuai dengan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Menurut Gamawan, wajar jika penolakan datang dari masyarakat atau partai politik. Namun, jika kepala daerah memimpin langsung penolakan, Gamawan menganggap hal tersebut sebagai bentuk nyata pelanggaran UU.
Sejumlah kepala daerah dilaporkan memimpin aksi unjuk rasa menolak harga kenaikan BBM. Di kota Solo, Jawa Tengah, Wakil Wali Kota Solo, F.X. Rudyatmo memimpin demo dengan berorasi menolak kebijakan pemerintah tersebut.
MARIA YUNIAR
Berita terkait
Demo Besar, 1.000 Tentara Jaga Bandara Soetta
Ribuan Buruh Tangerang Siap Bergerak ke Jakarta
Demo Besar, Ini Pengalihan Lalu Lintas Istana-DPR-Bundaran HI
Said Aqil: Timbun BBM, Haram Hukumnya!
Jakarta Siaga I, Hari Ini Demo Besar
Harga BBM Akhirnya Naik !
Antisipasi Demo BBM ala Jasa Marga
TNI Amankan Demo di Bawah Kendali Polri