TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung mengawali bulan April dengan memeriksa tersangka korupsi pajak Dhana Widyatmika. Ikut diperiksa seorang saksi dari PT KTU, perusahaan wajib pajak yang ditangani Dhana saat bekerja sebagai pegawai Direktorat Jenderal Pajak.
"Saksi perkara DW inisialnya RJ," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Adi Toegarisman, Senin 2 April 2012 di kantornya.
Dhana tiba di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus sekitar pukul 10.30 WIB. Dhana yang mengenakan kemeja batik hijau dan didampingi dua pengacaranya tampak tenang memasuki gedung tanpa memberikan komentar.
Dhana Widyatmika ditetapkan oleh Kejaksaan Agung menjadi tersangka kasus dugaan korupsi. Dhana bersama istrinya, DA, juga pegawai Direktorat Jenderal Pajak, diduga memiliki rekening sebesar Rp 60 miliar yang disimpan dalam beberapa rekening.
Menurut Direktur Penyidikan JAM Pidsus Arnold Angkouw, rekening-rekening milik Dhana sudah diblokir atas permintaan kejaksaan. Selain rekening, penyidik juga menyita beberapa barang bukti berupa uang, dokumen, sertifikat, dan logam mulia milik tersangka.
Kasus ini berawal saat Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melansir laporan hasil analisis dengan terlapor pegawai negeri sipil (PNS). Terlapor disebut-sebut melakukan transaksi mencurigakan senilai US$ 250 ribu (Rp 2,25 miliar). Belakangan diketahui PNS yang dimaksud bekerja sebagai pegawai pajak.
INDRA WIJAYA