TEMPO.CO, Jakarta -Kepala Seksi Travellers Cheque Bank Internasional Indonesia (BII), Krisna Pribadi, membenarkan ada 20 lembar cek pelawat bernilai Rp 1 miliar yang dicairkan oleh Sekretaris PT Wahana Esa Sembada, Sumarni. Pencairan itu tercatat dalam dokumen BII.
Krisna mengatakan pencairan cek pelawat tersebut diketahui karena pada saat pencairan pembeli membubuhkan tanda tangan serta dilengkapi kartu tanda penduduk. "Di BII ada datanya," kata Krisna menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim, Sujatmiko, ketika memberi kesaksian di dalam persidangan Nunun Nurbaetie, terdakwa suap cek pelawat dalam pemilihan deputi gubernur senior Bank Indonesia 2004, Senin, 2 April 2012.
Dalam kasus ini Nunun didakwa lima tahun penjara karena dugaan menyuap puluhan anggota DPR periode 1999-2004 berupa 480 lembar cek pelawat bernilai Rp 20,85 miliar. Cek itu untuk pemenangan Miranda Swaray Goeltom sebagai deputi gubernur senior Bank Indonesia 2004. Istri mantan Wakil Kepala Polri Adang Daradjatun ini juga disebut mendapat uang sebesar Rp 1 miliar dari perannya membantu Miranda. Miranda pun jadi tersangka dalam kasus yang sama.
Jaksa KPK menyebut cek itu didistribusikan anak buah Nunun, Direktur PT Wahana Esa Sejati, Arie Malangjudo. Cek itu dipesan oleh PT First Mujur & Plantation Industry kepada BII pada 8 Juni 2004 melalui Bank Artha Graha. Cek tersebut dimaksudkan untuk pembelian lahan sawit atas nama Suhardi Suparman alias Ferry Yen, tapi berpindah tangan kepada Nunun.
Krisna berujar pemesanan cek pelawat ke BII itu dilakukan oleh Bank Artha Graha. Pada 8 Juni 2004 lalu sekitar pukul 08.00 BII mendapat pemesanan cek dari Bank Artha Graha sebanyak 480 lembar bernilai Rp 24 miliar. Setelah mendapat pemesanan itu Krisna kemudian mengkonfirmasi kembali ke Artha Graha.
"Kemudian kami minta konfirmasi ke Artha Graha. Kami minta secara tertulis," kata dia.
Krisna mengatakan kemudian BII mendapat Traveller Cheque Confirmation dan tercatat dalam data BII bahwa cek tersebut telah dibayar. Cek pelawat kemudian diterbitkan sekitar sejam berikutnya. Krisna lalu mengantar 480 lembar cek tersebut ke Bank Artha Graha dan diberikan kepada Tutur, Cash Officer Bank Artha Graha Cabang Sudirman. "Saya yang mengantarnya sendiri," katanya.
Setelah diterima oleh Artha Graha, kata Krisna, cek dapat dicairkan di semua cabang BII. Tercatat ada beberapa orang yang mencairkan cek tersebut, di antaranya Sumarni.
Sepengetahuan Krisna, meski dipesan oleh Bank Artha Graha, cek itu dibeli oleh PT First Mujur and Plantation.
Sumarni pada persidangan sebelumnya membenarkan telah mentransfer uang sebesar Rp 1 miliar hasil pencairan cek pelawat ke rekening pribadi Nunun. Namun saksi mengaku tidak ingat siapa yang memintanya mencairkan cek pelawat dan mentransfer dananya ke rekening Nunun.
Dalam persidangan Nunun mengatakan tidak ada tanggapan atas keterangan saksi tersebut. Setelah pemeriksaan Krisna sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan empat saksi berikutnya.
RUSMAN PARAQBUEQ