TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah kembali mengalokasikan anggaran negara untuk korban lumpur Lapindo Sidoarjo Jawa Timur. Pada pasal 18 Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan
Menurut Anggota Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat, Dolfie O.F. Palit, anggaran negara untuk korban Lapindo sudah dikucurkan sejak 2007. Hingga saat ini, nilai dana tahunan tersebut sudah mencapai Rp 7,2 triliun.
Sayangnya menurut Dolfi, dalam dana santunan itu tidak ada pembagian yang jelas antara beban pemerintah dengan PT Lapindo Brantas selaku penanggung jawab lokasi tersebeut. Pembagian beban hanya merujuk pada hasil kerja Panitia Khusus Lumpur Lapindo. “Kami tidak tahu berapa persen beban pemerintah dan berapa yang ditanggung swasta,” ujarnya kepada Tempo di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat, Rabu 4 April 2012.
Dalam APBN-P 2012, bantuan pemerintah tetap dikelola oleh Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo. Anggaran tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran tanah dan bangunan di luar peta area bencana. Tiga lokasi tersebut antara lain desa Besuki, desa Kedungcangkring, dan desa Pejarakan.
Bantuan pemerintah ini juga diperuntukkan bagi biaya kontrak rumah bagi korban, bantuan tunjangan hidup, biaya evakuasi serta pembayaran tanah dan bangunan di luar area bencana. Belanja ini hanya diperbolehkan pada 9 rukun tetangga di tiga kelurahan yaitu Siring, Jatirejo, dan Mindi.
Baca Juga:
AKBAR TRI KURNIAWAN