TEMPO.CO, Semarang - Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Tengah, Murdoko, Jumat besok. Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu diperiksa dengan status tersangka dugaan korupsi APBD Kabupaten Kendal 2003/2004.
Juru bicara KPK Johan Budi, S.P. menyatakan surat panggilan untuk Ketua PDIP Jawa Tengah itu sudah dilayangkan pada Rabu lalu. “Surat panggilan yang dilayangkan KPK itu kami hitung surat panggilan yang pertama,” kata Johan ketika dihubungi Tempo, Kamis, 12 April 2012.
Sebelumnya, KPK sudah pernah melayangkan surat panggilan untuk Murdoko. Saat itu Murdoko tak datang dan hanya diwakili oleh pengacaranya. Pengacara Murdoko meminta agar pemeriksaan terhadap kliennya ditunda.
Menurut Johan, meski Murdoko tak memenuhi panggilan tapi statusnya bukan mangkir. Sebab, dia datang meski hanya diwakili pengacaranya. “Kecuali kalao dia tak ada pemberitahuan maka bisa disebut mangkir,” katanya.
KPK terus melengkapi berkas dugaan korupsi tersangka Murdoko. Johan menyatakan, hingga kini sudah ada 10 orang yang diperiksa sebagai saksi. Saksi tersebut di antaranya mantan Bupati Kendal Hendy Boedoro, istri Murdoko Diah Kartika, mantan anggota DPRD Jawa Tengah Daniel Toto, dan lain-lain.
Hingga berita ini diturunkan, Tempo belum berhasil meminta konfirmasi ke Murdoko. Meskipun masih menjabat sebagai Ketua DPRD Jawa Tengah, tapi dia tak pernah terlihat lagi di kantor kerjanya sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Tercatat sudah tiga kali ada sidang paripurna DPRD Jawa Tengah, Murdoko tak pernah memimpin rapat. Sidang paripurna pun dipimpin oleh para Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah secara bergantian.
Murdoko diduga melakukan korupsi ketika dia menjabat sebagai anggota DPRD Kota Semarang periode 1999-2004. Ia diduga bekerja sama dengan Hendy dan mantan Kepala Dinas Pendapatan dan Aset Daerah Kabupaten Kendal, Warso Susilo, untuk menggelontorkan dana APBD Kendal dengan status pinjaman.
Murdoko diduga menerima aliran dana hingga Rp 3 miliar dan Rp 900 juta. Pengalihan dana ini dilakukan dengan modus pinjaman kepada pemerintah daerah untuk keperluan DPRD Kabupaten Kendal. Hendy dan Warso sudah divonis masing-masing tujuh tahun penjara dan tiga tahun penjara. Bahkan, Hendy sudah bebas bersyarat sejak 4 April lalu.
ROFIUDDIN