TEMPO.CO, Jakarta - Polisi meyakini mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari terlibat dalam korupsi pengadaan alat kesehatan pada tahun 2005 lalu. "Ya jelas, Siti kan yang jadi menteri saat itu," kata Juru Bicara Mabes Polri Inspektur Jenderal Saud Usman Nasution dalam jumpa pers di kantornya Kamis, 12 April 2012.
Dalam proyek tersebut, lanjut Saud, sebagai menteri, Siti melakukan penunjukan langsung kepada PT. Indofarma sebagai pemenang proyek, sehingga besar kemungkinan ikut terlibat dalam korupsi tersebut. Namun, tambahnya, Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri akan melihat apakah kebijakan penunjukan langsung tersebut bisa mempersalahkan Siti.
Keterangan para tersangka sebelumnya dalam kasus korupsi ini saat disidik oleh Bareskrim menyebutkan bahwa Siti ikut terlibat. Mereka membenarkan Siti melakukan penunjukan langsung kepada perusahaan pemenang proyek. Namun, yang mengherankan, Mabes Polri menyatakan dugaan tersebut belum dapat menjadikan Siti tersangka. "Tapi bukti itu belum memenuhi unsur Siti sebagai tersangka," katanya.
Direktorat III Bareskrim Mabes Polri telah menangani kasus korupsi proyek pengadaan alat kesehatan untuk mengantisipasi kejadian luar biasa tahun 2005. Dalam proyek Rp 15,5 miliar ini, penyidik mencium kerugian Rp 6,1 milar. Kejanggalan kasus tersebut diawali dengan digunakannya sistem penunjukan langsung kepada perusahaan untuk mengerjakan proyek Kementerian Kesehatan.
Dalam penyidikan kasus tersebut Bareskrim telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Dua orang di antaranya adalah bekas bawahan Siti, yakni Mulya Hasjmy, bekas Kepala Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan, dan Hasnawaty, bekas Ketua Panitia Pengadaan Proyek Alat Kesehatan Tahun Anggaran 2005.
Selain itu, M. Naguib, bekas direktur pemasaran anak perusahaan PT Indofarma, serta inisial MS, direktur PT. MM, perusahaan subkontrak proyek. Kini keempatnya sudah menjalani persidangan di meja hijau.
INDRA WIJAYA