TEMPO.CO, Jakarta - Drs Suyadi atau Pak Raden, mengaku pernah menyerahkan hak cipta boneka-boneka dalam film Si Unyil kepada Perum Produksi Film Negara (PFN). "Karena katanya mereka mau menertibkan iklan-iklan yang memakai Unyil," kata Pak Raden, Sabtu, 14 April 2012.
Di rumahnya yang beralamat di Jalan Petamburan III Nomor 27, RT 003 RW 004, Slipi, Jakarta Pusat itu, Pak Raden menceritakan kisahnya.
Pak Raden menuturkan saat itu ia mempercayai itikad PFN untuk menertibkan iklan-iklan yang menggunakan Unyil. Menurut Pak Raden, PFN saat itu menyatakan penertiban baru bisa dilakukan jika Pak Raden menyerahkan hak cipta Si Unyil kepada PFN. Pada 1995, Pak Raden menandatangani dua perjanjian dengan PFN.
Pihak pertama dalam perjanjian yang ditandatangani 14 Desember 1995 tersebut adalah Direktur Utama Perum PFN, Amoroso Katamsi. Sedangkan Pak Raden merupakan tenaga ahli PFN, yang menjadi pihak kedua dalam perjanjian itu. Pasal 1 perjanjian itu menyebut Pak Raden menyerahkan pengurusan Hak Cipta atas 'Boneka Unyil' kepada PFN. Dalam pasal itu pun ditulis pengurusan penggunaan 'Boneka Unyil' untuk maksud-maksud komersial diserahkan kepada PFN.
Selanjutnya Pasal 2 menyatakan Pak Raden memberikan Hak Cipta 'Boneka Unyil' kepada PFN untuk pembuatan / produksi film maupun video tanpa imbalan. Meski demikian, Pak Raden seharusnya tetap memperoleh royalti jika 'Boneka Unyil" digunakan secara komersial untuk maksud di luar pembuatan film atau video oleh Pihak Ketiga. Hal tersebut dinyatakan dalam Pasal 3 perjanjian itu.
Pasal 3 menyatakan Pak Raden menerima 50 persen royalti dari Pihak Ketiga. Sedangkan 50 persen lainnya diserahkan kepada PFN sebagai Pihak Kedua. Perjanjian itu berlaku selama lima tahun, terhitung sejak tanggal penandatanganan. Ketentuan tersebut tercantum pada Pasal 7.
Pak Raden yang mengenakan beskap merah marun dan beskap itu menuturkan ia juga menandatangani perjanjian lainnya dengan nomor yang sama. Perjanjian kedua, juga dengan Nomor 139 / P.PFN / XII / 1995 itu pun menurut Pak Raden ditandatangani pada tanggal yang sama. Namun isi Pasal 7 dari perjanjian kedua ini berbeda dari yang sebelumnya.
Pada Pasal 7 perjanjian yang kedua, tidak disebutkan jangka laku berlakunya perjanjian. "Aneh, padahal tanggalnya sama," kata Pak Raden. Pria berusia 79 tahun yang kini mengalami kesulitan berjalan itu mengaku menerima gaji dari PFN selama serial Unyil diproduksi. Selebihnya, ia tidak mendapatkan pembayaran lagi.
Ketika ditanya upaya Pak Raden memperoleh hak cipta Si Unyil, Manajer Administrasi Umum PFN E.M. Rasyid berkata, “Dulu kan yang membiayai proses produksi awal Unyil itu adalah PFN. Segala macam penelitian segala macam itu dibiayai oleh PFN. Yang jelas, ada peraturan dan undang-undang itu yang mengatakan bahwa apabila dilakukan penelitian segala macam... jadi yang mempunyai hak royalti adalah orang yang membiayainya.”
Sementara itu, Direktur PFN Endarjono menanggapi upaya Pak Raden dengan berkata, ”Hak cipta itu ada di PFN di mana hak cipta itu tidak ada masa berlakunya. Jadi berlakunya selamanya.”
MARIA YUNIAR| TSE
Berita terkait:
Sakit, Tiap Bulan Pak Raden Keluarkan Rp 2 Juta
Untuk Raih Hak Cipta Si Unyil, Pak Raden Ngamen
Pak Raden: Saya Kehilangan Hak Apa pun untuk Unyil
Pak Raden Menyambung Hidup dengan Menjual Lukisan
Curhat Pak Raden Soal Royalti Si Unyil
Wawancara Tempo.co dengan PFN Soal Unyil