Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Alasan Pak Raden Serahkan Hak Cipta Unyil ke PFN

image-gnews
Pak Raden (Ist)
Pak Raden (Ist)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Drs Suyadi atau Pak Raden, mengaku pernah menyerahkan hak cipta boneka-boneka dalam film Si Unyil kepada Perum Produksi Film Negara (PFN). "Karena katanya mereka mau menertibkan iklan-iklan yang memakai Unyil," kata Pak Raden, Sabtu, 14 April 2012.

Di rumahnya yang beralamat di Jalan Petamburan III Nomor 27, RT 003 RW 004, Slipi, Jakarta Pusat itu, Pak Raden menceritakan kisahnya.

Pak Raden menuturkan saat itu ia mempercayai itikad PFN untuk menertibkan iklan-iklan yang menggunakan Unyil. Menurut Pak Raden, PFN saat itu menyatakan penertiban baru bisa dilakukan jika Pak Raden menyerahkan hak cipta Si Unyil kepada PFN. Pada 1995, Pak Raden menandatangani dua perjanjian dengan PFN.

Pihak pertama dalam perjanjian yang ditandatangani 14 Desember 1995 tersebut adalah Direktur Utama Perum PFN, Amoroso Katamsi. Sedangkan Pak Raden merupakan tenaga ahli PFN, yang menjadi pihak kedua dalam perjanjian itu. Pasal 1 perjanjian itu menyebut Pak Raden menyerahkan pengurusan Hak Cipta atas 'Boneka Unyil' kepada PFN. Dalam pasal itu pun ditulis pengurusan penggunaan 'Boneka Unyil' untuk maksud-maksud komersial diserahkan kepada PFN.

Selanjutnya Pasal 2 menyatakan Pak Raden memberikan Hak Cipta 'Boneka Unyil' kepada PFN untuk pembuatan / produksi film maupun video tanpa imbalan. Meski demikian, Pak Raden seharusnya tetap memperoleh royalti jika 'Boneka Unyil" digunakan secara komersial untuk maksud di luar pembuatan film atau video oleh Pihak Ketiga. Hal tersebut dinyatakan dalam Pasal 3 perjanjian itu.

Pasal 3 menyatakan Pak Raden menerima 50 persen royalti dari Pihak Ketiga. Sedangkan 50 persen lainnya diserahkan kepada PFN sebagai Pihak Kedua. Perjanjian itu berlaku selama lima tahun, terhitung sejak tanggal penandatanganan. Ketentuan tersebut tercantum pada Pasal 7.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pak Raden yang mengenakan beskap merah marun dan beskap itu menuturkan ia juga menandatangani perjanjian lainnya dengan nomor yang sama. Perjanjian kedua, juga dengan Nomor 139 / P.PFN / XII / 1995 itu pun menurut Pak Raden ditandatangani pada tanggal yang sama. Namun isi Pasal 7 dari perjanjian kedua ini berbeda dari yang sebelumnya.

Pada Pasal 7 perjanjian yang kedua, tidak disebutkan jangka laku berlakunya perjanjian. "Aneh, padahal tanggalnya sama," kata Pak Raden. Pria berusia 79 tahun yang kini mengalami kesulitan berjalan itu mengaku menerima gaji dari PFN selama serial Unyil diproduksi. Selebihnya, ia tidak mendapatkan pembayaran lagi.

Ketika ditanya upaya Pak Raden memperoleh hak cipta Si Unyil, Manajer Administrasi Umum PFN E.M. Rasyid berkata, “Dulu kan yang membiayai proses produksi awal Unyil itu adalah PFN. Segala macam penelitian segala macam itu dibiayai oleh PFN. Yang jelas, ada peraturan dan undang-undang itu yang mengatakan bahwa apabila dilakukan penelitian segala macam... jadi yang mempunyai hak royalti adalah orang yang membiayainya.”

Sementara itu, Direktur PFN Endarjono menanggapi upaya Pak Raden dengan berkata, ”Hak cipta itu ada di PFN di mana hak cipta itu tidak ada masa berlakunya. Jadi berlakunya selamanya.”

MARIA YUNIAR| TSE

Berita terkait:

Sakit, Tiap Bulan Pak Raden Keluarkan Rp 2 Juta
Untuk Raih Hak Cipta Si Unyil, Pak Raden Ngamen
Pak Raden: Saya Kehilangan Hak Apa pun untuk Unyil
Pak Raden Menyambung Hidup dengan Menjual Lukisan
Curhat Pak Raden Soal Royalti Si Unyil
Wawancara Tempo.co dengan PFN Soal Unyil

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ragam Jenis Kekayaan Intelektual, Pahami Soal Hak Kekayaan Intelektual atau HAKI

14 hari lalu

Karut-Marut Hak Cipta
Ragam Jenis Kekayaan Intelektual, Pahami Soal Hak Kekayaan Intelektual atau HAKI

Pahami soal Hak Kekayaan Intelektual atau HaKI, sehingga karya cipta Anda bisa terlindungi secara hukum.


Ketahui 4 Jenis Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual dan Ancaman Hukumannya

14 hari lalu

Karut-Marut Hak Cipta
Ketahui 4 Jenis Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual dan Ancaman Hukumannya

Jangan main-main dengan pelanggaran hak kekayaan intelektual. Berikut jenis dan sanksi hukuman bagi pelakunya.


Hari Kekayaan Intelektual Sedunia Tiap 26 April, Kenali 7 Jenis Kekayaan Intelektual

14 hari lalu

Karut-Marut Hak Cipta
Hari Kekayaan Intelektual Sedunia Tiap 26 April, Kenali 7 Jenis Kekayaan Intelektual

Hari ini, tiap 26 April sejak 2001, diperingati sebagai Hari Kekayaan Intelektual Sedunia. Apa saja jenis kekayaan intelektual?


Publisher Rights Tidak Berdampak pada Konten Kreator, Sudah Ada Hukum Hak Cipta

2 Maret 2024

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Usman Kansong menjelaskan peraturan tentang public right di gedung Kementerian Komunikasi dan Informasi, Jakarta Pusat pada Jumat, 1 Maret 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang.
Publisher Rights Tidak Berdampak pada Konten Kreator, Sudah Ada Hukum Hak Cipta

Perpres Publisher Rights hanya mengatur tentang kerja sama antara platform dengan perusahaan pers.


Hindari Mengunggah 6 Hal Ini di Media Sosial atau Anda akan Tersangkut Masalah Hukum

15 Februari 2024

Ilustrasi bermain media sosial. (Unsplash/Leon Seibert)
Hindari Mengunggah 6 Hal Ini di Media Sosial atau Anda akan Tersangkut Masalah Hukum

Agar aman bermain media sosial, penting untuk mengetahui jenis unggahan atau akun Anda bisa terjerat masalah hukum.


19 Tahun YouTube, Semula Video Rumahan yang Dirintis 3 Karyawan PayPal

14 Februari 2024

Ilustrasi Youtube (Reuters)
19 Tahun YouTube, Semula Video Rumahan yang Dirintis 3 Karyawan PayPal

YouTube didirikan pada 14 Februari 2005 oleh tiga orang karyawan PayPal. Siapa mereka?


Jungkook BTS, Vernon SEVENTEEN dan Suyeon (G)I-DLE Menjadi Anggota KOCMA

1 Februari 2024

Jungkook BTS. Instagram.com/@bts.bighitofficial
Jungkook BTS, Vernon SEVENTEEN dan Suyeon (G)I-DLE Menjadi Anggota KOCMA

Jungkook BTS dan beberapa penyanyi lain menajdi anggota asosiasi Hak Cipta Musik Korea


Apa Itu Royalti Musik, Bagaimana Menentukan Tarifnya?

18 Januari 2024

Andre Taulany bersama grup band Stinky di The 90's Festival 2017. BISNIS
Apa Itu Royalti Musik, Bagaimana Menentukan Tarifnya?

Kisruh royalti musik penyanyi dan pencipta lagu kian marak. Bagini menentukan tarif royalti musik.


Andre Taulany dan Stinky Dilarang Bawakan Lagu Mungkinkah oleh Mantan Gitaris

1 Januari 2024

Andre Taulany. Foto: Instagram/@andreastaulany
Andre Taulany dan Stinky Dilarang Bawakan Lagu Mungkinkah oleh Mantan Gitaris

Mantan gitaris melarang Andre Taulany dan Stinky membawakan lagu Mungkinkah, Jangan Tutup Dirimu, serta karya-karya ciptaannya yang lain.


The New York Times Gugat OpenAI dan Microsoft atas Tuduhan Pelanggaran Hak Cipta

29 Desember 2023

OpenAI. openai.com
The New York Times Gugat OpenAI dan Microsoft atas Tuduhan Pelanggaran Hak Cipta

The New York Times menuduh OpenAI dan model bahasa besar (LLM) Microsoft, yang mendukung ChatGPT dan Copilot.