TEMPO.CO, Jakarta - Drs Suyadi atau yang lebih dikenal dengan sebutan Pak Raden ikhlas apabila tidak bisa mendapatkan hak cipta atas 'Boneka Unyil' lagi. "Kalau gagal ya apa boleh buat," kata Pak Raden di teras rumahnya hari Sabtu, 14 April 2012.
Namun sejauh ini Pak Raden menyatakan belum menempuh upaya hukum. Di teras rumahnya selain menceritakan keluh kesahnya, Pak Raden pun menyanyikan beberapa lagu Si Unyil, di antaranya berjudul 'Sol Do Iwak Kebo'.
Di rumahnya yang beralamat di Jalan Petamburan III Nomor 27, RT 003 RW 004, Slipi, Jakarta Pusat itu, Pak Raden menceritakan kisahnya. Rumah Pak Raden dipenuhi dengan lukisan. Tak hanya tergantung di dinding. Lukisan-lukisan Pak Raden juga memenuhi kamar depan. Di kamar tersebut terdapat delapan lukisan yang sudah jadi dan tiga yang belum diselesaikan. Salah satu yang belum diselesaikan adalah lukisan wanita penjaja jamu.
Di bagian tengah rumah dengan luas sekitar seratus meter tersebut tergantung kipas angin berlampu yang telah dipenuhi sarang laba-laba. Di situ juga dapat dijumpai tujuh tokoh boneka dalam serial 'Si Unyil'. Termasuk boneka Pak Raden.
Pak Raden mengaku pernah menyerahkan hak cipta boneka-boneka dalam film Si Unyil kepada Perum Produksi Film Negara (PFN). "Karena katanya mereka mau menertibkan iklan-iklan yang memakai Unyil," kata Pak Raden.
Pak Raden menuturkan saat itu ia mempercayai itikad PFN untuk menertibkan iklan-iklan yang menggunakan Unyil. Menurut Pak Raden, PFN saat itu menyatakan penertiban baru bisa dilakukan jika Pak Raden menyerahkan hak cipta Si Unyil kepada PFN. Pada 1995, Pak Raden menandatangani dua perjanjian dengan PFN.
Pihak pertama dalam perjanjian yang ditandatangani 14 Desember 1995 tersebut adalah Direktur Utama Perum PFN, Amoroso Katamsi. Sedangkan Pak Raden merupakan tenaga ahli PFN, yang menjadi pihak kedua dalam perjanjian itu.
Ketika ditanya upaya Pak Raden memperoleh hak cipta Si Unyil, Manajer Administrasi Umum PFN E.M. Rasyid mengatakan, 14 Maret 2012, “Dulu kan yang membiayai proses produksi awal Unyil itu adalah PFN. Segala macam penelitian segala macam itu dibiayai oleh PFN. Yang jelas, ada peraturan dan undang-undang itu yang mengatakan bahwa apabila dilakukan penelitian segala macam... jadi yang mempunyai hak royalti adalah orang yang membiayainya.”
Sementara itu, Direktur PFN Endarjono menanggapi upaya Pak Raden dengan berkata, ”Hak cipta itu ada di PFN di mana hak cipta itu tidak ada masa berlakunya. Jadi berlakunya selamanya.”
MARIA YUNIAR| TSE
Berita terkait:
Sakit, Tiap Bulan Pak Raden Keluarkan Rp 2 Juta
Untuk Raih Hak Cipta Si Unyil, Pak Raden Ngamen
Pak Raden: Saya Kehilangan Hak Apa pun untuk Unyil
Pak Raden Menyambung Hidup dengan Menjual Lukisan
Curhat Pak Raden Soal Royalti Si Unyil
Wawancara Tempo.co dengan PFN Soal Unyil