TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ternyata belum menerima laporan soal kemungkinan anggota Dewan Pertimbangan Presiden Siti Fadilah Supari menjadi tersangka kasus korupsi alat kesehatan. "Kami tidak akan melaporkan pada beliau sebelum semuanya jelas secara hukum," kata juru bicara kepresidenan Julian Aldrin Pasha dalam pesan singkatnya, Senin, 16 April 2012.
Nama mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah disebut-sebut menjadi tersangka. Dua bekas bawahan Siti yang telah menjadi terdakwa kasus korupsi alat kesehatan menyebutkan telah diperiksa sebagai saksi untuk Siti yang berstatus tersangka. Pernyataan itu disampaikan dalam sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis pekan lalu.
Kejaksaan Agung telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan terhadap Siti. Dalam surat yang ditandatangani Direktur III Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian, disebutkan Siti diduga menyalahgunakan wewenang dengan terlibat penunjukan langsung pemenang proyek, PT Indofarma. Diperkirakan kerugian negara sebesar Rp 6,14 miliar dalam proyek senilaiRp 15,5 miliar itu.
Menurut Julian, Presiden tak akan menghalangi pemeriksaan Siti. "Presiden sangat taat hukum dan menghormati asas praduga tak bersalah. Kalau ada pelanggaran, maka posisi pemerintah jelas akan mendukung proses tersebut.
Siti sendiri membantah terlibat kasus itu. "Surat penunjukan langsung tidak memuat kata-kata Indofarma," katanya.
ANANDA PUTRI | INDRA WIJAYA