TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono belum mendapat laporan mengenai status tersangka Siti Fadilah Supari dalam kasus dugaan korupsi alat kesehatan di Kementerian Kesehatan tahun 2005. Siti adalah salah satu anggota Dewan Pertimbangan Presiden.
"Sampai hari ini kami belum menerima laporan dari Kabareskrim (Komjen Sutarman)," kata juru bicara Presiden Julian Aldrian Pasha ketika ditemui wartawan di Bina Graha, Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa 17 April 2012.
Menurut Julian, posisi pemerintah tetap mendukung proses hukum bilamana seseorang jelas secara hukum melakukan pelanggaran yang merugikan negara. Namun, kata dia, asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan sampai ada kekuatan hukum tetap (inkracht). "Biarkan proses hukum berjalan, kami tidak punya kewenangan mencampuri proses hukum yang berjalan," katanya.
Julian pun membantah dengan menjadi anggota Dewan Pertimbangan Presiden maka bekas Menteri Kesehatan itu kebal hukum. "Status beliau sebagai anggota Wantimpres tidak kebal hukum," kata dia.
Kepala Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI, Komisaris Jenderal Polisi Sutarman, menyatakan mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan alat kesehatan Kemenkes tahun 2005. "Statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Sutarman saat ditemui di kantor Polres Jakarta Selatan, Selasa 17 April 2012.
Ia menyatakan penyidik Bareskrim masih mengumpulkan data dan keterangan lain untuk memperkuat penetapan status ini. Siti Fadilah, menurut Sutarman, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemilik kuasa pengguna anggaran Kementerian Kesehatan yang harus disampaikan kepada pejabat pembuat komitmen.
ARYANI KRISTANTI